Breaking News

MAKRO Menkeu: Indonesia Rugi Bila Tidak Buka Akses Data Pajak 23 May 2017 05:15

Article image
Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua OJK melakukan konferensi pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan pada Kamis (18/05). (Foto: Ist)
“Kalau negara tidak mampu memenuhi pelaksanaan AEoI, maka negara tersebut akan dianggap gagal di dalam memenuhi peraturan perundang-undangan, dan konsekuensi yang paling serius dari hal ini adalah negara tersebut tidak memiliki hak untuk mendapatkan info

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan. Peraturan ini ditujukan untuk menjaga kesepakatan Indonesia terhadap komitmen kerja sama global di bidang perpajakan internasional, terutama jelang pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Kalau negara tidak mampu memenuhi pelaksanaan AEoI, maka negara tersebut akan dianggap gagal di dalam memenuhi peraturan perundang-undangan, dan konsekuensi yang paling serius dari hal ini adalah negara tersebut tidak memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari negara partner. Artinya kalau Indonesia tidak ikut maka Indonesia dalam posisi yang dirugikan karena Indonesia tidak bisa mendapatkan akses informasi keuangan dari wajib pajak Indonesia, yang memiliki dana maupun aset di luar negeri di jurisdiction-jurisdiction lain,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Aula Djuanda Kementerian Keuangan pada Kamis (18/05).

Pemerintah bersama Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan merasa perlu mengeluarkan Perpu ini untuk menjaga basis pajak dan meningkatkan penerimaan pajak. Seperti yang diketahui, Program Amnesti pajak telah mencatatkan aset senilai Rp1000 Triliun yang berasal dari luar negeri. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk menjaga dan melaksanakan komitmen kerja sama perpajakan internasional.

“Jadi Perpu nomor 1 tahun 2017 ditujukan agar Indonesia tetap mampu untuk menjaga kepentingan nasional di level internasional, karena kita memahami bahwa tidak hanya informasi tetapi juga dana maupun aset itu bisa bergerak ke seluruh negara-negara di dunia ini. Yang kemudian bisa menyebabkan terjadinya erosi dari basis pajak Indonesia,” jelas Menkeu.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 100 negara, termasuk negara anggota G20, yang telah berkomitmen untuk melaksanakan AEoI. 50 negara akan masuk dalam periode pertama penerapan AEoI pada September 2017, sedangkan 50 negara lainnya masuk dalam periode kedua akan menerapkan AEoI pada September 2018. Indonesia sebagai salah satu negara pada periode kedua harus dapat menyelesaikan seluruh peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan AEoI sebelum Juni 2017.

--- Sandy Javia

Komentar