Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Positif Narkoba, Penghuni Rusun Cipinang Diminta Hengkang

Rabu, 10 Januari 2018 18:30 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah susun atau Rusun Cipinang Besar Selatan, yang berada di wilayah Jakarta Timur, hari ini, Rabu, 10 Januari 2018, melakukan pengosongan empat unit kamar yang penghuninya kedapatan positif menggunakan narkoba. Tes narkoba tersebut dilakukan pada 23 November 2017 oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Setelah ada surat peringatan akhirnya pihak pengelola rusun membantu mengosongkan unit tersebut dibantu Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian. Keempat unit tersebut berada di Blok D dengan nomor unit 108, 203, 303, dan 501.

Menurut Kepala Rusun Cipinang, Septalina P, keputusan ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014.

Warga yang terkena pengosongan tersebut berusaha bertahan namun suasana tetap kondusif. Mereka memohon bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk membantu mempertahankan unit tempat tinggal mereka.

Jurnalis Video: Maria Fransisca