Positif Narkoba, Penghuni Rusun Cipinang Diminta Hengkang
Videografer
Editor
Rabu, 10 Januari 2018 18:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rumah susun atau Rusun Cipinang Besar Selatan, yang berada di wilayah Jakarta Timur, hari ini, Rabu, 10 Januari 2018, melakukan pengosongan empat unit kamar yang penghuninya kedapatan positif menggunakan narkoba. Tes narkoba tersebut dilakukan pada 23 November 2017 oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Setelah ada surat peringatan akhirnya pihak pengelola rusun membantu mengosongkan unit tersebut dibantu Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian. Keempat unit tersebut berada di Blok D dengan nomor unit 108, 203, 303, dan 501.
Menurut Kepala Rusun Cipinang, Septalina P, keputusan ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014.
Warga yang terkena pengosongan tersebut berusaha bertahan namun suasana tetap kondusif. Mereka memohon bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk membantu mempertahankan unit tempat tinggal mereka.
Jurnalis Video: Maria Fransisca