Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Fakta di balik rencana pemerintah potong gaji PNS untuk zakat

5 Fakta di balik rencana pemerintah potong gaji PNS untuk zakat Sosialisasi zakat kepada pengunjung Car Free Day. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, potensi zakat Indonesia sangat besar, termasuk dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat atas gaji pokok ASN.

"Kita sedang siapkan Perpres agar semua ASN di seluruh kementerian dan lembaga bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok yang diterima," katanya seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Agama.

Menurut Menteri Lukman, pihaknya juga sedang memikirkan agar tidak hanya gaji pokok yang dipungut zakat, tapi juga tunjangan lainnya. Namun, kebijakan ini tidak wajib dan bersifat sukarela, sehingga ASN diperbolehkan untuk menolak.

"Ini sedang dikaji agar potensi zakat yang besar itu bisa mewujud," tutupnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menuturkan banyak orang Indonesia tidak membayar zakat. Dengan begitu yang mesti diperhatikan adalah cara meningkatkan jumlah pembayar zakat atau muzaki.

"Dalam banyak angka statistik, satu persen orang Indonesia menguasai aset nasional dan banyak yang tidak bayar zakat. Bagaimana cara meningkatkan jumlah pembayar zakat, bukan hanya dengan membacakan ayat," ujar Wapres JK.

Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 200 triliun per tahun. Namun, data BAZNAS tentang penghimpunan zakat tahun 2017 baru Rp 7 triliun. Angka ini sudah naik signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Atas rencana tersebut, merdeka.com kali ini akan merangkum 5 fakta di baliknya. Selamat membaca.

Pemerintah diminta tak urusi zakat PNS

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio tidak sepakat dengan rencana pemerintah. Menurutnya, urusan agama tidak perlu diatur oleh pemerintah secara detail.

"Urusan agama jangan dicampur adukan itu urusan masing manusia dengan Tuhannya apapun agamanya. Kalau mau ASN? Kalau muslim. Kalau tidak? Gimana," katanya.

Dia mengharapkan, pemerintah mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Sebab, masih banyak pekerjaan rumah lainnya yang belum selesai. "Kalau nyentuh agama tidak dibuat kebijakan yang umum. Tolong hormati saja semua kepercayaan itu," jelasnya.

Pemerintah tunggu putusan Baznas soal peruntukan zakat PNS

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pihaknya belum menelaah lebih lanjut seperti apa skema pemotongan gaji tersebut. Menurutnya, rencana tersebut merupakan salah satu cara pemerintah mengakomodasi pengumpulan sumbangan melalui zakat.Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut melanjutkan belum dapat menjelaskan apakah penghimpunan zakat nantinya akan digulirkan untuk kepentingan pembangunan negara. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang dari Badan Zakat Nasional (Baznas)."Kan ada lembaga Baznas dalam hal ini, tentu mereka akan menjadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan. Umat Islam di Indonesia kan membayar zakat berbagai channel dan hal ini perlu dibahas di dalam forum ekonomi syariah. Karena ini sama seperti kami mengumpulkan pajak, masih sama, kalau membayar zakat melalui berbagai channel," jelasnya.Wapres JK mengungkapkan Baznas sejauh ini sudah menyalurkan dana zakat untuk membantu pengusaha kecil. Kendati begitu, dia menekankan tetap harus ada keterbukaan dengan masyarakat supaya ada kepercayaan."Ada program membantu usaha kecil, itu kita apresiasi. Pemetaan-pemetaan penting. Tapi yang paling penting adalah kepercayaan. Harus ada keterbukaan. Apa yang dilakukan Baznas harus diketahui masyarakat," kata Wapres JK.

Zakat PNS bersifat sukarela

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengomentari santai soal rencana pemerintah memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk memaksimalkan potensi zakat Indonesia. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat atas gaji pokok ASN."Itu wacana. Hanya Wacana," kata Wapres Jusuf Kalla.Politisi senior Golkar ini juga menjelaskan, walaupun nantinya akan dilaksanakan maka bukalah kewajiban. Dia mengatakan, hal tersebut adalah bentuk sukarela. "Kalau pun itu terjadi, itu bukan wajib. Sukarela saja. Kita masih wacana," ungkap JK.

DPR tuntut persiapan matang pemerintah

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai pemerintah harus menata terlebih dahulu mengenai mekanisme, teknis pelaksanaan, sanksi sampai lembaga yang ditugaskan mengatur pemberian zakat dari PNS. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga."Cuma harus diatur juga bagaimana mekanismenya jangan sampai ini menjadi di-generalisir. Poin-poin mana, lembaga-lembaga mana yang ditugasi ya tentu dilakukan rakor antar pemerintah," jelas Taufik.Taufik menyarankan, pemerintah membuat aturan yang jelas berupa Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah terkait pemotongan gaji PNS untuk zakat.Namun, yang terpenting adalah adanya komitmen bersama di kalangan PNS untuk bersedia dipotong gajinya. Sebab zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dikeluarkan setiap muslim secara sukarela tanpa ada dorongan kebijakan."Harus dalam bentuk paling tidak Kepres atau PP atau Ketentuan perundang-undangan yang ada juga. Karena itu memotong gaji perlu ada komitmen, kebersamaan dan yang terakhir itu keikhlasan," ucapnya.

Zakat PNS tak untuk bangun infrastruktur

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brojonegoro saat dikonfirmasi menegaskan bahwa uang zakat tidak akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur."Kalau zakat itu bukan (untuk) bangun infrastruktur, tapi untuk membantu pengentasan kemiskinan," kata Menteri Bambang di Kantornya, Jakarta.Sementara itu, untuk potensi jumlah yang bisa dihimpun dari pemotongan gaji tersebut diakui cukup besar. "Dikalikan saja berapa jumlah PNS yang muslim, dikali 2,5 persen," ujar Menteri Bambang.

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?

Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara

Jokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara

Presiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Selengkapnya
Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen

Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya