Mohon tunggu...
Muhammad Zainuddin Badollahi
Muhammad Zainuddin Badollahi Mohon Tunggu... Peneliti muda -

Mahasiswa UNHAS jurusan Antropologi, Program Master ilmu Sosial Politik jurusan Antropologi di UNHAS. Hobi : Membaca, Nulis, Fotografi, Traveling, Diskusi. Menjadi Konsultan adalah salah satu cita-cita ku. Menjadi seseorang dengan penuh tantangan dan menjadi seorang penelitian adalah hal yang menarik buat ku.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menuju Pembangunan Desa 2015-2019

1 November 2014   05:30 Diperbarui: 4 April 2017   16:23 8306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB I

ARAH KEBIJAKAN NASIONAL PENGEMBANGAN WILAYAH

2015 - 2019

1.1.1.1.Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan Perdesaan

Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal , serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2015-2019 pembangunan perdesaan diarahkan untuk penguatan desa dan masyarakatnya, serta pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di perdesaan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Kebijakan pembangunan perdesaan tahun 2015-2019 dilakukan dengan strategi sebagai berikut:

1.Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan Bagi Masyarakat Miskin dan Rentan di Desa

a)Meningkatkan peran dan kapasitas pemerintah daerah dalam memajukan ekonomi masyarakat miskin dan rentan.

b)Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin dan rentan dalam pengembangan usaha berbasis potensi lokal;

c)Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, kewirausahaan, dan lembaga keuangan mikro.

2.Peningkatan Ketersediaan Pelayanan Umum dan Pelayanan Dasar Minimum di Perdesaan

a)Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam hal perumahan, sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase lingkungan) dan air minum.

b)Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam bidang pendidikan dan kesehatan dasar (penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan serta tenaga pendidikan dan kesehatan).

c)Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dasar dalam menunjang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat perdesaan yang berupa akses ke pasar, lembaga keuangan, dan toko saprodi pertanian/perikanan.

d)Meningkatkan kapasitas maupun kualitas jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan jaringan transportasi.

3.Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan

a)Meningkatkan keberdayaan masyarakat perdesaan, melalui fasilitasi dan pendampingan berkelanjutan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan desa.

b)Meningkatkan keberdayaan masyarakat adat, melalui penguatan lembaga adat dan Desa Adat, perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan perundangan yang berlaku.

c)Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender(kelompok wanita, pemuda, anak, dan TKI)

4.Perwujudan Tata Kelola Desa yang Baik

a)Mempersiapkan peraturan teknis pendukung pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa, PP No 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa, dan PP No 60/2014 tentang Dana Desa.

b)Memfasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa.

c)Memfasilitasi peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lembaga lainnya di tingkat desa.

d)Mempersiapkan data, informasi, dan indeks desa yang digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan dan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan desa.

e)Memastikan secara bertahap pemenuhan alokasi Dana Desa.

f)Memfasilitasi kerjasama antar desa

5.Perwujudan Kemandirian Pangan dan Pengelolaan SDA-LHyang Berkelanjutan dengan Memanfaatkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan

a)Mengendalikan pemanfaatanruang kawasan perdesaan melalui redistribusi lahan kepada petani/nelayan (land reform), serta menekan laju alih fungsi lahanpertanian, kawasan pesisir dan kelautan secara berkelanjutanMemfasilitasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan dan energi perdesaan.

b)Memfasilitasi peningkatan kesadaran masyarakatdalam pemanfaatan, pengelolaan, dan konservasi SDA dan lingkungan hidup yang seimbang, berkelanjutan, dan berwawasan mitigasi bencana;

6.Pengembangan Ekonomi Perdesaan

a)Meningkatkan kegiatan ekonomi desa yang berbasis komoditas unggulan, melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas,  serta penerapan ekonomi hijau.

b)Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pasar desa.

c)Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran dan informasi pasar.

d)mengembangkan lembaga pendukung ekonomi desa seperti koperasi, dan BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya.



BAB II

PENGEMBANGAN WILAYAH PAPUA

2.4.1.2.Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Perdesaan

Arah kebijakan pengembangan kawasan perdesaan di Wilayah Papua adalah meningkatkan kemandirian masyarakat dan desa, serta mewujudkan desa-desa berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi sesuai dengan amanat Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa dengan sasaran berkurangnya jumlah desa tertinggal sebesar 22 persen. Selain itu, membangun keterkaitan ekonomi lokal antara perkotaan dan perdesaan melalui integrasi perdesaan mandiri pada 4 kawasan pertumbuhan baru, yang secara rinci dapat dilihat pada tabel 2.2.Dalam rangka percepatan pembangunan desa di Wilayah Papuaakan dilakukan:

1.Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan Bagi Masyarakat Miskin dan Rentan di Desa

a.Peningkatan peran dan kapasitas pemerintah daerah dalam memajukan ekonomi masyarakat miskin dan rentan;

b.Peningkatan kapasitas masyarakat miskin dan rentan dalam pengembanganusahaberbasis  lokal;

c.Pemberian dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, dan lembaga keuangan mikro

2.Peningkatan Ketersediaan Pelayanan Umum dan Pelayanan Dasar Minimum di Perdesaan

a.Pembangunan sarana dan prasarana dasar perumahan di kawasan desa tertinggal dan berkembang;

b.Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, khususnya sekolah dasar dan sekolah menengah dengan mempertimbangkan cakupan pelayanannya;

c.Pembangunan puskesmas yang memiliki kelengkapan obat-obatan yang cukup, serta penyediaan layanan puskesmas keliling;

d.Peningkatan distribusi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan khususnya di desa-desa terpencil;

e.Penyediaan sarana dan prasarana transportasi, baik darat, air, maupun udara, khususnya pada pembangunan bandara perintis;

f.Peningkatan rasio elektrifikasi perdesaan;

g.Penyediaan jaringan telekomunikasi yang menjangkau desa-desa terpencil.

3.Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan

a.Peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan, melalui fasilitasi dan pendampingan berkelanjutan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan desa;

b.Penguatan lembaga adat dan Desa Adat, perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan perundangan yang berlaku;

c.Peningkatan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender(kelompok wanita, pemuda, anak, dan TKI);

d.Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kesehatan.

4.Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik

a.Fasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa;

b.Fasilitasi peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga-lembaga lainnya di tingkat desa;

c.Pengembangandata dan informasi desa yang digunakan sebagai acuan bersama perencanaan dan pembangunan desa.

5.Perwujudan Kemandirian Pangan dan Pengelolaan SDA-LHyang Berkelanjutan dengan Memanfaatkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan

a.Peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan melalui redistribusi lahan kepada petani/nelayan (land reform), serta menekan laju alih fungsi lahanpertanian, hutan, dan kawasan pesisir secara berkelanjutan;

b.Fasilitasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan, pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang seimbang, berkelanjutan, dan berwawasan mitigasi bencana;

c.Fasilitasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan dan energi.

6.Pengembangan Ekonomi Perdesaan

a.Penyediaan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pasar desa;

b.Peningkatan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran,dan informasi pasar;

c.Fasilitasi peningkatan kemampuan masyarakat dalam bidang kewirausahaan berbasis potensi lokal;

d.Peningkatan pemahaman masyarakat desa terhadap lembaga pendukung ekonomi desa seperti koperasi, BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya.



BAB III

PENGEMBANGAN WILAYAH MALUKU

3.4.1.1.Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Perdesaan

Arah kebijakan pengembangan kawasan perdesaan di Wilayah Malukuadalah meningkatkan kemandirian masyarakat dan desa, serta mewujudkan desa-desa berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi sesuai dengan amanat Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa dengan sasaran berkurangnya jumlah desa tertinggal sebesar 16 persen. Selain itu, membangun keterkaitan ekonomi lokal antara perkotaan dan perdesaan melalui integrasi perdesaan mandiri pada 3kawasan pertumbuhan baru, yang secara rinci dapat dilihat pada tabel 3.2.Dalam rangka percepatan pembangunan desa di Wilayah Maluku akan dilakukan:

1.Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan bagi Masyarakat Miskin dan Rentan di Desa

a.Peningkatan peran dan kapasitas pemerintah daerah dalam memajukan ekonomi masyarakat miskin dan rentan;

b.Peningkatan kapasitas masyarakat miskin dan rentan dalam pengembanganusahaberbasis  lokal;

c.Pemberian dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, dan lembaga keuangan mikro.

2.Peningkatan Ketersediaan Pelayanan Umum dan Pelayanan Dasar Minimum di Perdesaan

a.Pembangunan sarana dan prasarana dasar perumahan di kawasan desa tertinggal dan berkembang;

b.Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, khususnya sekolah dasar dan sekolah menengah di kawasan desa tertinggal dan berkembang;

c.Pembangunan puskesmas yang memiliki kelengkapan obat-obatan yang cukupserta penyediaan layanan puskesmas keliling bagi desa-desa terpencil;

d.Peningkatan distribusi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan khususnya di desa-desa terpencil;

e.Peningkatan kualitas sarana dan prasarana transportasi, baik darat, air, maupun udara;

f.Peningkatan kapasitas dan kualitas jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi.

3.Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan

a.Peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan, melalui fasilitasi dan pendampingan berkelanjutan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan desa;

b.Penguatan lembaga adat dan Desa Adat, perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan perundangan yang berlaku;

c.Peningkatan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender(kelompok wanita, pemuda, anak, dan TKI);

d.Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di desa tertinggal.

4.Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik

a.Fasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa;

b.Fasilitasi peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga-lembaga lainnya di tingkat desa;

c.Pengembangandata dan informasi desa yang digunakan sebagai acuan bersama perencanaan dan pembangunan desa.

5.Perwujudan Kemandirian Pangan dan Pengelolaan SDA-LHyang Berkelanjutan dengan Memanfaatkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan

a.Peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan melalui redistribusi lahan kepada petani/nelayan (land reform), serta menekan laju alih fungsi lahanpertanian, hutan, dan kawasan pesisir secara berkelanjutan;

b.Fasilitasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan, pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang seimbang, berkelanjutan, dan berwawasan mitigasi bencana;

c.Fasilitasi peningkatan kesadaran masyarakatdalammewujudkan kemandirian pangan dan energi.

6.Pengembangan Ekonomi Perdesaan

a.Peningkatan kegiatan ekonomi desa yang berbasis komoditas unggulan, melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas,  serta penerapan ekonomi hijau;

b.Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pasar desa;

c.Peningkatan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasarandan informasi pasar;

d.Peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang kewirausahaan berbasis potensi lokal;

e.Pengembangan lembaga pendukung ekonomi desa seperti koperasi, BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya.



BAB IV

PENGEMBANGAN WILAYAH SULAWESI

Arah kebijakan pengembangan kawasan perdesaan di Wilayah Sulawesiadalah meningkatkan kemandirian masyarakat dan desa, serta mewujudkan desa-desa berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi sesuai dengan amanat Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa dengan sasaran berkurangnya jumlah desa tertinggal sebesar 7 persen. Selain itu, membangun keterkaitan ekonomi lokal antara perkotaan dan perdesaan melalui integrasi perdesaan mandiri pada 9 kawasan pertumbuhan baru, yang secara rinci dapat dilihat pada tabel 4.3.Dalam rangka percepatan pembangunan desa di Wilayah Sulawesiakan dilakukan:

1.Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan Bagi Masyarakat Miskin dan Rentan di Desa

a.Peningkatan peran dan kapasitas pemerintah daerah dalam memajukan ekonomi masyarakat miskin dan rentan;

b.Peningkatan kapasitas masyarakat miskin dan rentan dalam pengembanganusahaberbasis  lokal;

c.Pemberian dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, dan lembaga keuangan mikro.

d.Memahami desa tertinggal berbasis karakteristik desa.

e.Membangun pola hubungan yang equal/setara intra struktur dan antar etnis/ agama.

f.Pengembangan modal sosial berbasis karakteristik desa.

g.Meningkatkan peran institusi lokal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan

2.Peningkatan Ketersediaan Pelayanan Umum dan Pelayanan Dasar Minimum di Perdesaan

a.Pembangunanmaupun peningkatan kualitas sarana dan prasarana dasar bidangpendidikan, khususnya sekolah dasar dan sekolah menengah;

b.Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan melalui penyediaan puskesmas yang pelayanannya mencakup kawasan desa tertinggal dan berkembang;

c.Penyediaan sarana dan prasarana perumahan di kawasan desa tertinggal dan berkembang;

d.Peningkatan distribusi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan khususnya di desa-desa terpencil;

e.Peningkatan kualitas sarana dan prasarana transportasi, baik darat, laut, maupun udara;

f.Peningkatan kapasitas dan kualitas jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi.

g.Ada insentif (ekonomi, sosial, budaya) untuk para pekerja pelayanan dasar

h.Mendorong potensi internal desa dalam penyediaan pelayanan dasar

i.Meningkatkan pelayanan fasilitas dasar berbasis sosial budaya

j.Mendorong institusi lokal dalam peningkatan pelayanan dasar

3.Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan

a.Peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan, melalui fasilitasi dan pendampingan berkelanjutan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan desa;

b.Penguatan lembaga adat dan Desa Adat, perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan perundangan yang berlaku;

c.Peningkatan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender (kelompok wanita, pemuda, anak, dan TKI)

d.Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di desa tertinggal.

e.Memberikan apresiasi kepada potensi-potensi institusi lokal.

f.Pelibatan semua stake holders lokal desa (tokoh adat, tokoh agama, tokoh perantau).

g.Membangun partisipasi perantau dalam pemberdayaan desa.

4.Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik

a.Fasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa;

b.Fasilitasi peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga-lembaga lainnya di tingkat desa;

c.Pengembangandata dan informasi desa yang digunakan sebagai acuan bersama perencanaan dan pembangunan desa.

d.Memfasilitasi munculnya tokoh-tokoh potensial dalam rangka mewujudkan tata kelola desa.

e.Mendorong tata kelola desa berbasis budaya lokal.

f.Mendorong kehadiran negara dalam penegakan hukum untuk penguatan tata kelola desa.

5.Perwujudan Kemandirian Pangan dan Pengelolaan SDA-LHyang Berkelanjutan dengan Memanfaatkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan

a.Peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan melalui redistribusi lahan kepada petani/nelayan (land reform), serta menekan laju alih fungsi lahan pertanian, hutan, dan kawasan pesisir secara berkelanjutan;

b.Fasilitasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan, pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang seimbang, berkelanjutan, dan berwawasan mitigasi bencana;

c.Pemberian dukungan kepada masyarakat pesisir dalam gerakan konservasi laut;

d.Fasilitasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan dan energi.

e.Mendorong tumbuhnya Teknologi Tepat Guna berbasis kearifan lokal.

f.Mendorong kemandirian pangan melalui institusi lokal (lumbung).

g.Mengembalikan budidaya pangan lokal unggulan sebagai identitas kultural.

6.Pengembangan Ekonomi Perdesaan

a.Peningkatan kegiatan ekonomi desa yang berbasis komoditas unggulan, melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas,  serta penerapan ekonomi hijau;

b.Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pasar desa;

c.Peningkatan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran dan informasi pasar;

d.Peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang kewirausahaan berbasis potensi lokal;

e.Pengembangan lembaga pendukung ekonomi desa seperti koperasi, BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya;

f.Fasilitasi masyarakat dalam mengelola koperasi dan BUMDesa.

g.Mendorong pemikiran masyarakat lokal terhadap inovasi dan jaringan baru.

h.Mendorong tumbuhnya kemitraan (asosiasi-asosiasi) ekonomi antar desa berbasis sosial budaya



BAB V

PENGEMBANGAN WILAYAH NUSA TENGGARA

5.4.1.1.Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Perdesaan

Arah kebijakan pengembangan kawasan perdesaan di Wilayah Nusa Tenggaraadalah meningkatkan kemandirian masyarakat dan desa, serta mewujudkan desa-desa berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi sesuai dengan amanat Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa dengan sasaran berkurangnya jumlah desa tertinggal sebesar 14 persen. Selain itu, membangun keterkaitan ekonomi lokal antara perkotaan dan perdesaan melalui integrasi perdesaan mandiri pada 4kawasan pertumbuhan baru, yang secara rinci dapat dilihat pada tabel 5.3.Dalam rangka percepatan pembangunan desa di Wilayah Nusa Tenggaraakan dilakukan:

1.Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan Bagi Masyarakat Miskin dan Rentan di Desa

a.Peningkatan peran dan kapasitas pemerintah daerah dalam memajukan ekonomi masyarakat miskin dan rentan;

b.Peningkatan kapasitas masyarakat miskin dan rentan dalam pengembanganusahaberbasis  lokal;

c.Pemberian dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, dan lembaga keuangan mikro.

2.Peningkatan Ketersediaan Pelayanan Umum dan Pelayanan Dasar Minimum di Perdesaan

a.Pembangunan maupun peningkatan kualitas sarana dan prasarana dasar bidang pendidikan, khususnya sekolah dasar dan sekolah menengah;

b.Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan melalui penyediaan puskesmas yang pelayanannya mencakup kawasan desa tertinggal dan berkembang;

c.Penyediaan sarana dan prasarana perumahan di kawasan desa tertinggal dan berkembang;

d.Peningkatan distribusi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan khususnya di desa-desa terpencil;

e.Peningkatan kualitas sarana dan prasarana transportasi, baik darat, laut, maupun udara;

f.Peningkatan kapasitas dan kualitas jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi.

3.Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan

a.Peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan, melalui fasilitasi dan pendampingan berkelanjutan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan desa;

b.Penguatan lembaga adat dan Desa Adat, perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan perundangan yang berlaku;

c.Peningkatan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender (kelompok wanita, pemuda, anak, dan TKI);

d.Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di desa tertinggal.

4.Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik

a.Fasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa;

b.Fasilitasi peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga-lembaga lainnya di tingkat desa;

c.Pengembangandata dan informasi desa yang digunakan sebagai acuan bersama perencanaan dan pembangunan desa.

5.Perwujudan Kemandirian Pangan dan Pengelolaan SDA-LHyang Berkelanjutan dengan Memanfaatkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan

a.Peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan melalui redistribusi lahan kepada petani/nelayan (land reform), serta menekan laju alih fungsi lahanpertanian dan kawasan pesisir secara berkelanjutan;

b.Fasilitasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan, pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang seimbang, berkelanjutan, dan berwawasan mitigasi bencana;

c.Fasilitasi peningkatan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan dan energi.

6.Pengembangan Ekonomi Perdesaan

a.Peningkatan kegiatan ekonomi desa yang berbasis komoditas unggulan, melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas, serta penerapan ekonomi hijau;

b.Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pasar desa;

c.Peningkatan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasarandan informasi pasar;

d.Peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang kewirausahaan berbasis potensi lokal;

e.Pengembangan lembaga pendukung ekonomi desa seperti koperasi, BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya;

f.Fasilitasi masyarakat dalam mengembangkan usaha yang mendukung sektor pariwisata di Nusa Tenggara.



BAB VI

PENGEMBANGAN WILAYAH KALIMANTAN

6.1.1.1Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Perdesaan

Arah kebijakan pengembangan kawasan perdesaan di Wilayah Kalimantan adalah meningkatkan kemandirian masyarakat dan desa, serta mewujudkan desa-desa berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi sesuai dengan amanat Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa dengan sasaran berkurangnya jumlah desa tertinggal sebesar 12 persen. Selain itu, membangun keterkaitan ekonomi lokal antara perkotaan dan perdesaan melalui integrasi perdesaan mandiri pada 7 kawasan pertumbuhan baru, yang secara rinci dapat dilihat pada Tabel 6.3.Dalam rangka percepatan pembangunan desa di Wilayah Kalimantan akan dilakukan:

1.Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan Bagi Masyarakat Miskin dan Rentan di Desa

a.Peningkatan peran dan kapasitas pemerintah daerah dalam memajukan ekonomi masyarakat miskin dan rentan

b.Peningkatan kapasitas masyarakat miskin dan rentan dalam pengembanganusahaberbasis  lokal;

c.Pemberian dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, dan lembaga keuangan mikro.

2.Peningkatan Ketersediaan Pelayanan Umum dan Pelayanan Dasar Minimum di Perdesaan

a.Pembangunan sarana dan prasarana dasar bidang transportasi, ekonomi, pendidikan dan kesehatan (termasuk tenaga pendidik dan kesehatan), serta perumahan di Kawasan Desa tertinggal dan berkembang;

b.Peningkatan kapasitas maupun kualitas jaringan listrik dan telekomunikasi;

3.Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan

a.Peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan, melalui fasilitasi dan pendampingan berkelanjutan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan desa.

b.Peningkatan keberdayaan masyarakat adat, melalui penguatan lembaga adat dan Desa Adat, perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan perundangan yang berlaku.

c.Peningkatan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender(kelompok wanita, pemuda, anak, dan TKI)

4.Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik

a.Fasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa;

b.Fasilitasi peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lembaga lainnya di tingkat desa;

c.Pengembangandata dan informasi desa yang digunakan sebagai acuan bersama perencanaan dan pembangunan desa.

5.Perwujudan Kemandirian Pangan dan Pengelolaan SDA-LHyang Berkelanjutan dengan Memanfaatkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan

a.Peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan melalui redistribusi lahan kepada petani/nelayan (land reform), serta menekan laju alih fungsi lahanpertanian, kawasan pesisir dan kelautan secara berkelanjutan;

b.Fasilitasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan,pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang seimbang, berkelanjutan, dan berwawasan mitigasi bencana.

c.Fasilitasi peningkatan kesadaran masyarakatdalamkemandirian pangan dan energi.

6.Pengembangan Ekonomi Perdesaan

Pengembangan ekonomi perdesaan, khususnya di desa dan kawasan perdesaan yang telah berkembang atau mandiri, diprioritaskan kepada program-program:

a.Peningkatan kegiatan ekonomi desa yang berbasis komoditas unggulan, melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas,  serta penerapan ekonomi hijau.;

b.Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pasar desa;

c.Peningkatan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasarandan informasi pasar;

d.Pengembangan lembaga pendukung ekonomi desa seperti koperasi, dan BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya



BAB VII

PENGEMBANGAN WILAYAH JAWA-BALI

7.4.1.1.Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Perdesaan

Arah kebijakan pengembangan kawasan perdesaan di Wilayah Jawa-Baliadalah meningkatkan kemandirian masyarakat dan desa, serta mewujudkan desa-desa berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi sesuai dengan amanat Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa dengan sasaran berkurangnya jumlah desa tertinggal sebesar 1 persen. Selain itu, membangun keterkaitan ekonomi lokal antara perkotaan dan perdesaan melalui integrasi perdesaan mandiri pada 4kawasan pertumbuhan baru, yang secara rinci dapat dilihat pada tabel 7.1. Dalam rangka percepatan pembangunan desa di Wilayah Jawa-Baliakan dilakukan:

1.Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan Bagi Masyarakat Miskin dan Rentan di Desa

a.Peningkatan peran dan kapasitas pemerintah daerah dalam memajukan ekonomi masyarakat miskin dan rentan;

b.Peningkatan kapasitas masyarakat miskin dan rentan dalam pengembanganusahaberbasis  lokal;

c.Pemberian dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, dan lembaga keuangan mikro.

2.Peningkatan Ketersediaan Pelayanan Umum dan Pelayanan Dasar Minimum di Perdesaan

a.Peningkatan kualitas sarana dan prasarana dasar bidangpendidikan, kesehatan, dan perumahan di desa tertinggal dan berkembang;

b.Pengembangan dan penataan pasar-pasar desa;

c.Peningkatan kualitas jaringan irigasi serta jaringan sanitasi dengan pengembangan instalasi pengolahan air limbah di kawasan perdesaan.

d.Pengembangan terminal dan moda transportasi yang memperlancar akses dari maupun menuju desa.

3.Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan

a.Peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan, melalui fasilitasi dan pendampingan berkelanjutan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan desa;

b.Peningkatan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender(kelompok wanita, pemuda, anak, dan TKI).

4.Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik

a.Fasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa;

b.Fasilitasi peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga-lembaga lainnya di tingkat desa;

c.Pengembangan sistem pelayanan desa berbasis internet;

d.Pengembangandata dan sistem informasi desa yang digunakan sebagai acuan bersama perencanaan dan pembangunan desa;

e.Fasilitasi kerjasama antar desa.

5.Perwujudan Kemandirian Pangan dan Pengelolaan SDA-LHyang Berkelanjutan dengan Memanfaatkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan

a.Peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan melalui redistribusi lahan kepada petani/nelayan (land reform), serta menekan laju alih fungsi lahanpertanian, dan kawasan pesisir secara berkelanjutan;

b.Dorongan kepada masyarakat berperan dalam gerakan penghijauan dan menjaga kelestarian kawasan resapan air;

c.Fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat dalam pemanfaatan, pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang seimbang, berkelanjutan, dan berwawasan mitigasi bencana;

d.Fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan dan energi dengan memanfaatkan sumber energi terbarukan;

e.Fasilitasi masyarakat desa dalam penyediaan listrik secara mandiri;

f.Fasilitasi masyarakat dalam pengelolaan dan pendayagunaan limbah organik maupun non-organik.

6.Pengembangan Ekonomi Perdesaan

a.Peningkatan kegiatan ekonomi desa yang berbasis komoditas unggulan, melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas, serta penerapan ekonomi hijau;

b.Fasilitasi masyarakat dalam mengembangkan usaha jasa dan perdagangan yang mendukung sektor pariwisata;Peningkatankualitas sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pasar desa;

c.Peningkatan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasarandan informasi pasar;

d.Peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang kewirausahaan berbasis potensi lokal;

e.Peningkatan peran lembaga pendukung ekonomi desa seperti koperasi, BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya dalam pengembangan ekonomi perdesaan;

f.Fasilitasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam inklusi keuangan.



BAB VIII

PENGEMBANGAN WILAYAH SUMATERA

7.4.1.2.Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Perdesaan

Arah kebijakan pengembangan kawasan perdesaan di Wilayah Sumateraadalah meningkatkan kemandirian masyarakat dan desa, serta mewujudkan desa-desa berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi sesuai dengan amanat Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa dengan sasaran berkurangnya jumlah desa tertinggal sebesar 6 persen. Selain itu, membangun keterkaitan ekonomi lokal antara perkotaan dan perdesaan melalui integrasi perdesaan mandiri pada 8kawasan pertumbuhan baru, yang secara rinci dapat dilihat pada tabel 8.3. Dalam rangka percepatan pembangunan desa di Wilayah Sumateraakan dilakukan:

1.Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan Bagi Masyarakat Miskin dan Rentan di Desa

a.Peningkatan peran dan kapasitas pemerintah daerah dalam memajukan ekonomi masyarakat miskin dan rentan;

b.Peningkatan kapasitas masyarakat miskin dan rentan dalam pengembanganusahaberbasis  lokal;

c.Pemberian dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, dan lembaga keuangan mikro.

2.Peningkatan Ketersediaan Pelayanan Umum dan Pelayanan Dasar Minimum di Perdesaan

a.Pembangunandan peningkatan kualitas sarana dan prasarana dasar bidangpendidikan, kesehatan, serta perumahandi kawasan desa tertinggal dan berkembang;

b.Peningkatan distribusi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan khususnya di desa-desa terpencil;

c.Peningkatan kualitas sarana dan prasarana transportasi darat maupun air penghubung antar desa maupun penghubung desa dengan pusat produksi dan pemasaran;

d.Peningkatan  kualitas jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi.

3.Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan

a.Peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan, melalui fasilitasi dan pendampingan berkelanjutan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan desa;

b.Penguatan lembaga adat dan Desa Adat, perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan perundangan yang berlaku;

c.Peningkatan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender(kelompok wanita, pemuda, anak, dan TKI).

4.Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik

a.Fasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa;

b.Fasilitasi peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga-lembaga lainnya di tingkat desa;

c.Pengembangandata dan informasi desa yang digunakan sebagai acuan bersama perencanaan dan pembangunan desa;

d.Fasilitasi kerjasama antar desa.

5.Perwujudan Kemandirian Pangan dan Pengelolaan SDA-LHyang Berkelanjutan dengan Memanfaatkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan

a.Peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan melalui redistribusi lahan kepada petani/nelayan (land reform), serta menekan laju alih fungsi lahanpertanian, hutan, dan kawasan pesisir secara berkelanjutan;

b.Fasilitasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan,pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang seimbang, berkelanjutan, dan berwawasan mitigasi bencana;

c.Fasilitasi peningkatan kesadaran masyarakatdalammewujudkan kemandirian pangan dan energi.

6.Pengembangan Ekonomi Perdesaan

a.Peningkatan kegiatan ekonomi desa yang berbasis komoditas unggulan, melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas,  serta penerapan ekonomi hijau;

b.Peningkatankualitas sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pasar desa;

c.Peningkatan akses masyarakat desa terhadap modal usaha dan pemasarandan informasi pasar;

d.Peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang kewirausahaan berbasis potensi lokal;

e.Pengembangan lembaga pendukung ekonomi desa seperti koperasi, BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya;

f.Fasilitasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam inklusi keuangan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun