@setya2n @fadlizon @aziz_syamsuddin : @dpr_ri harus transparan dan terbuka dalam pembahasan Rancangan KUHP

@setya2n @fadlizon @aziz_syamsuddin : @dpr_ri harus transparan dan terbuka dalam pembahasan Rancangan KUHP

Dimulai
10 September 2015
Mempetisi
Setyo Novanto (Ketua DPR RI) dan
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 185 pendukung

Alasan pentingnya petisi ini

Adlun Fikri sejatinya adalah Mahasiswa biasa yang berkuliah di Universitas Khairun Ternate. Namun nasibnya berubah pada sabtu 26 September 2015. Adlun ketika itu ada di depan Rumah Sakit Dharma Ibu, Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Gamalama,menyaksikan operasi tilang yang dilakukan polisi.

Buatnya ini bukan operasi biasa. Aldun menyaksikan bagaimana oknum polisi menerima suap dalam proses penilangan. Tak mau tinggal diam, Adlun merekam pelaksanaan tilang itu menggunakan telepon selulernya. Tak sampai disitu rekaman itu pun diunggahnya ke Youtube.

Hasilnya? Adlun sempat ditahan pihak kepolisia.  Iapun sempat dijerat  dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tentang pencemaran nama baik.

Undang-undang ITE memang jadi ancaman serius kebebasan berekspresi. Tapi tahukah kamu, saat ini ada peraturan yang siap menjerat Adlun-adlun berikutnya? Itu adalah Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (R KUHP). Tepatnya, Bagian Kesatu Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

Pasal 409

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang  berisi  penghinaan  terhadap kekuasaan  umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal Kesatu Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara hanyalah bagian kecil dari 786 Pasal yang ada di R KUHP yang akan berpengaruh keseluruh sendi kehidupan kita termasuk anak cucu kita. Mulai Dari urusan penghinaan presiden, korupsi, sampai ke urusan kondom dan ilmu hitam santet.

Beberapa rumusan tindak pidana yang sangat luas dalam R KUHP dikhawatirkan akan memberangus kebebasan dasar kita sebagai warga Negara. Termasuk menjadikan para pengkritik menjadi seorang kriminal yang dapat dikirimkan ke Penjara dalam waktu yang lama.

Kasus yang menjerat Prita Mulyasari, Adlun Fikri juga bisa terulang kembali di masa depan karena kita mengkritik kinerja layanan atau badan publik . Sebaliknya pada saat yang sama R KUHP juga malah terindikasi melemahkan pengaturan tindak pidana yang melindungi kepentingan masyarakat misalnya terkait tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan lain-lain

Permasalahan ini sangat kompleks, mengingat jumlah pasal R KUHP sebesar 786 merupakan satu-satunya rancangan undang-undang terbesar dalam sejarah Indonesia, sejak jaman kemerdekaan. Karena itu, proses pembahasan Rancangan KUHP antara pemerintah dan DPR harus kita awasi bersama, karena mereka bisa jadi kurang serius  dalam melakukan pembahasan yang akibatnya malah membuat seluruh aspek kehidupan kita menjadi terkekang dan dikendalikan. Bagaimana cara mengawasinya?

Kita harus memaksa DPR dan memastikan:

 1. Agar setiap rapat – rapat pembahasan R KUHP dilakukan secara terbuka dan transparan dan setiap minuta/notulensi lengkap pembahasan R KUHP di DPR dan hasil – hasil kunjungan studi banding serta Rapat Dengar Pendapat Umum untuk segera dipublikasi di situs resmi DPR atau dapat diakses oleh publik. Proses pembahasan R KUHP sebaiknya dilakukan di gedung DPR bukan ditempat-tempat lain agar publik dan media bisa mengawasi.

2. Membuat saluran komunikasi khusus, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau melalui saluran atau media komunikasi lainnya, agar masyarakat seluruh Indonesia dapat menyampaikan pendapat dan aspirasinya terkait R KUHP.

Petisi ini dimulai dan didukung oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang terdiri dari:

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, Imparsial, KontraS, ICW, HuMA, Wahid Institute, LeIP, LBH Jakarta, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, YLBHI, Demos, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, KRHN, MaPPI FH UI, ILR, ICEL, Desantara, WALHI, TURC, Jatam, YPHA, Ecpat, ILRC, Epistema Institute, PBHI, Wiki DPR

Dukung dan sebarkan petisi ini agar kepentingan kita sebagai warga Negara dapat terlindungi dengan baik.

 

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 185 pendukung

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Setyo NovantoKetua DPR RI
  • Fadli ZonWakil Ketua Bidang Politik dan Keamanan
  • Aziz SyamsuddinKetua Komisi III DPR RI