Petunjuk pengisian: Berikan tanda centang pada kolom yang tersedia 1=> Sangat Tidak Setuju (STS) 2=> Tidak Setuju (TS) 3=> Kurang Setuju (KS) 4=> Setuju (S) 5=> Sangat Setuju (SS)
KUALITAS PELAYANAN DAN SOSIALISASI FISKUS
1. Pelaksanaan jam kerja dilakukan tepat waktu *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
2. Fiskus mampu memberikan pelayanan dengan cepat *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
3. Pelayanan petugas Fiskus memudahkan saya dalam membayar pajak *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
4. Kemudahan untuk memperoleh penjelasan dari petugas tentang hal-hal yang belum jelas *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
5. Petugas berusaha memberikan pelayanan yang terbaik *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
6. Petugas selalu siap sedia membantu wajib pajak *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
7. Petugas tanggap atas keluhan yang diberikan oleh wajib pajak *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
8. Petugas memberikan layanan yang sama untuk setiap orang *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
9. Sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak sangat membantu wajib pajak dalam memahami peraturan dan informasi terbaru perpajakan *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
PENGETAHUAN DAN PEMAHAMAN TENTANG PERATURAN PERPAJAKAN
1. Wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika memiliki penghasilan *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
2. Wajib pajak mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
3. Setiap wajib pajak harus menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya secara teratur *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
4. Wajib Pajak mengetahui dan memahami informasi terbaru mengenai perpajakan termasuk sanksi ketika wajib pajak lalai dalam melakukan kewajiban perpajakan *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
5. Pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan diperoleh dari sosialisasi dan training yang diadakan oleh KPP *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
KEMUDAHAN SISTEM ELEKTRONIK PEMBAYARAN PAJAK
1. Pembayaran pajak melalui e-Banking sangat membantu bagi Wajib Pajak karena mudah dan efisien *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
2. Pelaporan pajak melalui e-SPT dan e-Filling memudahkan Wajib Pajak *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
3. Penyampaian SPT melalui drop box lebih memudahkan Wajib Pajak *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
4. Updatenya peraturan perpajakan terbaru secara online melalui internet hal ini memudahkan Wajib Pajak karena dapat diakses lebih cepat tanpa harus menunggu pemberitahuan dari KPP *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
PERSEPSI YANG BAIK ATAS EFEKTIVITAS SISTEM PERPAJAKAN
1. Wajib Pajak merasa peraturan perpajakan telah dipandang cukup adil *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
2. Wajib Pajak merasa tarif pajak telah sesuai dengan kempuan masyarakat *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
3. Wajib Pajak merasa aparat pajak telah melakukan tugas dengan baik dalam melayani masyarakat *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
4. Wajib pajak merasa pemanfaatan pajak sudah tepat ( contohnya untuk pembangunan fasilitas umum ) *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
5. Wajib pajak merasa metode pemungutan pajak tidak mempersulit wajib pajak *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
SANKSI PERPAJAKAN
1. Sanksi Pajak memacu saya untuk membayar pajak *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
2. Saya mengetahui jika terlambat membayar pajak akan dikenakan sanksi *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
3. Saya membayar pajak karena adanya sanksi dan denda *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
4. Saya melunasi pajak tepat pada waktunya untuk menghindari sanksi pajak *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
5. Sanksi menjadi alasan utama wajib pajak dalam membayar pajak *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
SURAT TAGIHAN PAJAK
1. Wajib Pajak memahami fungsi dari Surat Tagihan Pajak *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
2. Wajib pajak memahami mengenai peraturan-peraturan yang berhubungan dengan penagihan pajak *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
3. Wajib pajak memahami sistem pemungutan pajak dengan Sistem Self Assesment mempengaruhi tunggakan pajak *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
TAX AMNESTY
1. Tax amnesty merupakan pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk pengampunan atas pokok pajak yaitu keringanan dengan penerapan tarif yang jauh lebih rendah dengan tarif yang berlaku umum atas hutang pajak yang belum dibayar *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
2. Tax Amnesty memberikan kesempatan kepada masyarakat yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
3. Tax Amnesty memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang telah memiliki NPWP untuk menyampaikan pembetulan SPT *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
4. Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty dibebaskan dari pemeriksaan pajak, penyidikan dan penagihan pajak *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
5. Wajib Pajak memperoleh manfaat dari Tax Amnesty *
Sangat Tidak Setuju (STS)
Sangat Setuju (SS)
6. Wajib Pajak merasa Tax Amnesty sebagai jebakan *