Breaking News

HUKUM PBNU: Fatwa MUI Tak Bisa Jadi Acuan dalam Kasus Ahok 22 Nov 2016 10:34

Article image
Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Imam Aziz . (Foto: Kompas.com)
Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Imam Aziz mengatakan, masalah keagamaan yang muncul belakangan ini justru berasal dari MUI. Karena itu, dia mendesak agar MUI segera direformasi.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Pernyataan Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan penistaan terhadap agama Islam tak pelak memicu aksi demo besar-besaran pada 4 November 2016 lalu. Pernyataan MUI itu melegitimasi ormas Islam menuntut Ahok ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, banyak pihak menyayangkan pernyataan sikap MUI tersebut. Mereka menilai MUI kurang sensitif menjaga kesatuan, persatuan dan kebhinnekaan bangsa.

Salah satu organisasi yang menyayangkan pernyataan MUI itu yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU bahkan mendesak agar MUI direformasi.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imam Aziz mengatakan, masalah keagamaan yang muncul belakangan ini justru berasal dari MUI. Karena itu, dia mendesak agar MUI segera direformasi.

"MUI harus direformasi baik secara kelembagaan maupun fatwa yang dikeluarkan," ujar Imam dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Imam mengatakan, banyak masyarakat belum memahami secara jelas posisi MUI sebagai lembaga agama di Indonesia. Selain itu, belum ada batasan pasti tentang fatwa yang selama ini dikeluarkan MUI, antara lain fatwa tentang kasus Ahok.

Imam mengatakan, fatwa MUI tersebut mestinya tidak menjadi acuan dalam memproses hukum kasus Ahok. Sebab, fatwa hanya menjadi pedoman bagi masyarakat tertentu dan bukan menjadi produk hukum formal yang bersifat nasional atau umum.

"Fatwa ini sebenarnya tidak ada kedudukannya di konstitusi. Tapi kadang jadi acuan aparat," katanya. 

Imam mengatakan, fatwa yang dikeluarkan MUI selama ini dianggap sebagai acuan mutlak yang harus ditaati, termasuk oleh aparat hukum seperti kepolisian. Padahal, langkah kepolisian dalam menangani kasus Ahok sudah cukup lengkap dan sesuai prosedur hukum. Karena itu, fatwa MUI tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya terkait posisi fatwa dalam hukum nasional.

"Jadi harus dijelaskan pula soal aturan internal MUI yang bisa diakses oleh masyarakat agar tidak terjadi kebingungan," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2016 lalu MUI mengeluarkan pernyataan sikap bahwa Ahok melakukan penistaan agama. Pernyataan sikap itu kemudian ditayangkan secara live dalam sebuah talkshow di sebuah televisi swasta. Pernyataan sikap MUI tersebut langsung memantik ormas Islam untuk melakukan demo damai yang berakhir rusuh pada 4 November 2016. Mereka menuntut Ahok ditangkap dan dipenjara.

---

Komentar