Breaking News

POLITIK Terkait Orasi 4 November, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi 07 Nov 2016 05:33

Article image
Musisi Ahmad Dhani turut dalam aksi demonstrasi 4 November 2016 di Istana Negara. (Foto: detik.com)
Ahmad Dhani dinilai telah menghina Presiden karena melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan kepada seorang Kepala Negara.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya, Minggu (6/11/2016) malam, terkait dengan orasinya saat demonstrasi pada 4 November di depan Istana Negara.

Ahmad Dhani dinilai telah menghina Presiden karena melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan kepada seorang Kepala Negara.

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, mengatakan sebagai anggota masyarakat mereka sangat terganggu pada ucapan Ahmad Dhani saat berorasi.

“Perbuatan Ahmad Dhani adalah perbuatan melawan hukum dengan dasar penghinaan Kepala Negara karena diucapkan saat orasi di depan Istana Merdeka,” katanya.

Dhani dijerat dengan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan. Pelapor juga membawa serta bukti rekaman pembicaraan Dhani dari situs YouTube.

“Ini enggak terkait sedikit pun dengan Pilkada Jakarta,” kata Budi. “Kami hanya ingin membela dan menjaga kehormatan Presiden.”

Sementara itu, Ketua LRJ Riano Oscha yang dihubungi IndonesiaSatu.co Minggu malam membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan pengarang sekaligus penyanyi Ahmad Dhani. Menurut Riano, ucapan-ucapan Dhani dianggap sudah di luar sopan santun apalagi ditujukan kepada seorang Kepala Negara. Dalam orasinya pada demonstrasi 4 November, Dhani menyebut presiden dengan kata-kata ‘binatang’.

"Kami menganggap orasi Ahmad Dhani sudah masuk kategori penghinaan terhadap Kepala Negara. Kami membawa bukti rekaman video dari situs YouTube," ujar Riano.

 

--- Simon Leya

Komentar