Breaking News

MEGAPOLITAN Keluarkan Pernyataan Sepihak, Luhut Dinilai Punya Kepentingan di Balik Reklamasi 17 Sep 2016 14:59

Article image
Somasi menolak reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. (Foto:Viva.co.id)
PT Muara Wisesa belum memenuhi kewajiban di antaranya penyelesaian kepentingan masyarakat pesisir, penyelesaian gangguan jalur pelayaran dan kapal, gangguan terhadap proyek vital PLTG dan PLTGU.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bisa dilanjutkan. Pasalnya, PT Muara Wisesa, selaku pengembang Pulau G sudah memenuhi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) seperti disyaratkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Luhut bahkan mengklaim dirinya sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri LHK Siti Nurbaya dan tidak mempermasalahkannya lagi. Bahkan, Luhut meminta pihak terkait untuk tidak melakukan politisasi terhadap reklamasi tersebut.

Namun, kebijakan Luhut itu kembali memunculkan polemik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta misalnya, melayangkan somasi terbuka kepada pengganti Rizal Ramli itu.

Somasi terbuka ini juga dihadiri oleh koalisi berbagai kalangan masyarakat, seperti mahasiswa, nelayan tradisional, perempuan nelayan dan masyarakat peduli kelestarian lingkungan.

Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Wahyu Nandang Herawan mengatakan, Luhut telah mengeluarkan penyataan sepihak terkait kelanjutan reklamasi Pulau G, tanpa memperhatikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT.

Luhut juga dituding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Nelayan karena memberikan izin meneruskan proyek reklamasi di teluk Jakarta.

"Kebijakan yang kemudian disampaikan oleh Luhut saya pikir bertentangan dengan ilegal hukum yang ada. Putusan yang sudah ada (PTUN) harus dihormati karena ini masih berjalan dan kementerian harus menghormati dan memberikan contoh kepada masyarakat," ujar Wahyu di Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2016).

Nandang mengatakan, keputusan Luhut patut dicurigai. Keputusan itu, katanya, justru akan menambah persoalan terkait rencana reklamasi Teluk Jakarta.

"Dengan adanya kebijakan ini seolah membiaskan persoalan dan seakan tidak ada masalah. Luhut menjelaskan sudah mengkaji persoalan hukum, bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri tapi sepertinya ini ada kepentingan politik," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat keputusan menteri tentang pengenaan sanksi administratif lewat SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. Sanksi dimaksud berupa penghentian sementara pembangunan Pulau G oleh pengembang.

Kementerian LHK juga mengharuskan PT Muara Wisesa memenuhi kewajibannya, antara lain mendapatkan izin Amdal sumber tanah urukan.

Sejauh ini, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban di antaranya penyelesaian kepentingan masyarakat pesisir, penyelesaian gangguan jalur pelayaran dan kapal, gangguan terhadap proyek vital PLTG dan PLTGU serta izin Amdal sumber tanah urukan.

---

Komentar