Breaking News

HUKUM MK Targetkan Sidang Sengketa Pilkada Selesai Awal Mei 2017 03 Mar 2017 15:11

Article image
Sidang MK terkait sengketa pilkada. (Foto: Ilustrasi)
MK akan memeriksa kelengkapan permohonan, yang dimulai pada 2 hingga 3 Maret 2017. Kemudian, sidang pendahuluan baru akan dimulai pada tanggal 16-22 Maret mendatang.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 33 permohonan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 selama pendaftaran gugatan yang dibuka sejak Rabu (22/2/2017) lalu.

Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK akan memeriksa kelengkapan permohonan, yang dimulai pada 2 hingga 3 Maret 2017. Kemudian, sidang pendahuluan baru akan dimulai pada tanggal 16-22 Maret mendatang.

Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan bahwa lembaganya memberikan waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada. MK menargetkan penanganan perkara sengketa Pilkada akan selesai pada awal Mei 2017. 

“Kami menargetkan sengketa pilkada akan selesai pada awal Mei 2017,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip Antara.

Salah satu pasangan yang sudah resmi mendaftarkan gugatan ke MK yaitu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno dan Embay Mulya. Pasangan ini mendaftar gugatan pada Selasa (28/2/2017) terkait pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten.

Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam rapat pleno KPU Banten pada Minggu (27/2), baik KPUD maupun Bawaslu Provinsi Banten sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano-Embay,” kata Basarah.

Padahal, kata Basarah, data dan fakta tersebut merupakan bukti kuat untuk menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon.

Ia menjelaskan, hal yang sama juga terjadi di Kota Tangerang, dimana KPUD maupun Bawaslu Provinsi tidak mengindahkan permintaan saksi Rano-Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara karena terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan suara yang mencapai ribuan suara, serta pemilih di luar Suket yang mencapai 16 ribu pemilih yang tidak diketahui memilih atas dasar apa (pemilih siluman), yang keduanya dapat berakibat pemecatan terhadap penyelenggaraa Pemilu yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut.

"Pengabaian bukti-bukti yang disampaikan saksi Rano-Embay yang membuktikan telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut, mengakibatkan kehadiran saksi Rano-Embay di dalam Rapat Pleno KPU Banten menjadi tidak berguna, karena ditolak dan tidak diberikan hak melakukan koreksi sebagaimana yang menjadi fungsi seorang saksi," katanya. 

 

Klaim Menang di 54 Daerah

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengklaim partainya menang di 54 daerah dari 101 daerah pada Pilkada Serentak 2017. 

"Dari 54 daerah, kader PDIP yang berhasil menduduki jabatan sebagai kepala daerah sebanyak 24 orang dan sebagai wakil kepala daerah sebanyak 26 daerah. Dengan demikian total kader sendiri sebanyak 50 orang," ujar Hasto, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/2/2017).

Menurut Hasto kemenangan Pilkada Serentak 2017 menambah hasil pilkada serentak 2015. Saat itu PDIP berhasil menempatkan 197 kadernya, rinciannya 105 kepala daerah dan 92 wakil kepala daerah.

Hasto mengatakan, keberhasilan PDI Perjuangan dalam menempatkan kadernya di sejumlah daerah merupakan hasil dari proses kelembagaan sistematik, salah satu contohnya sekolah para calon kepala daerah.

"Hal yang menggembirakan bahwa kader partai yang berhasil tersebut telah melalui sekolah para calon kepala dan wakil kepala daerah," jelasnya.

Satu hal lagi yang ditekankan Hasto adalah kemenangan PDI Perjuanga di seluruh pilkada di Papua Barat dan kemenangan di enam pilkada Aceh.

"Kemenangan di seluruh pilkada Papua Barat dan kemenangan di Aceh sangatlah menggembirakan," ucapnya. 

Untuk pilkada di Aceh, Hasto mengatakan, partainya untuk pertama kali berhasil mendudukkan kadernya sebagai bupati di tiga kabupaten, mendukung dua calon bupati terpilih dan menjadi pendukung aktif gubernur dan wagub terpilih. 

Kemenangan di dua daerah ujung timur dan barat Indonesia itu, kata Hasto, bermakna ideologis karena mengejawantahkan sikap PDIP yang setia terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Kebhinekaan Indonesia. 

PDIP memenangkan pemilu 2014 silam. Partai berlambang kepala banteng moncong putih ini meraih 3.681.471 suara atau 18,95 persen pada Pemilu 2014. 

---

Komentar