Breaking News

HUKUM Koordinator TPDI: Tersangka Penodaan Pancasila Habieb Rizieq Harus Ditahan 31 Jan 2017 11:44

Article image
Imam Besar FPI Habieb Rizieq ketika diperiksa di Polda Jabar. (Foto: Ist)
Penahanan tersangka Penodaan Pancasila Habieb Rizieq menjadi penting karena Imam Besar FPI tersebut tidak hanya akan menghadapi dugaan sejumlah tindak pidana di Polda Jawa Barat

JAKARTA, IndonesiaSatu.coPolda Jawa Barat yang telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pemodaan Pancasila pada Senin, (30/01/2017) harus mengenakan status tahanan kepada Rizieq dalam Rumah Tahanan Negara demi kelancaran pemeriksaan kasus-kasus pidana yang disangkakan kepadanya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus melalui siaran pers kepada media IndonesiaSatu.co.

“Oleh karena itu, sekiranya Polda Jawa Barat pada hari ini memberikan status tersangka kepada Sdr. Rizieq Shihab terkait penyidikan dugaan tindak pidana penistaan sila pertama Pancasila dan Fitnah terhadap Keluarga Besar Proklamator Bung Karno, maka sebaiknya kepada Sdr. Rizieq Shihab harus dikenakan status tahanan dalam Rumah Tahanan Negara,” tegas Petrus.

Penahanan tersebut memiliki tujuan demi memperlancar pemeriksaan, baik untuk kasus-kasus pidana yang disangkakan kepadanya di Polda Jawa Barat, maupun kasus-kasus pidana lainnya di Polda Metro Jaya yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan bahkan ada yang sudah masuk tahap penyidikan.

“Selain daripada itu sejumlah pihak dari FPI yang akan dijadikan saksi supaya segera dikenakan cekal agar tidak bepergian ke luar negeri,” ujar Petrus.

Petrus menambahkan bahwa penahanan tersebut menjadi penting karena Rizieq Shihab tidak hanya akan menghadapi dugaan sejumlah tindak pidana di Polda Jawa Barat, tetapi juga di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran pidana berupa ujaran kebencian, penistaan agama, lambang negara dan ancaman pembunuhan terhadap pendeta

“Melainkan saat ini telah muncul tindak pidana baru yaitu penyebar, pembuat, pengunggah gambar dan percakapan porno melalui WhatsApp yang diduga melibatkan seorang pria HR dan seorang wanita berinisial FH,” kata Petrus.

Petrus menjelaskan bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi ini akan dijerat dengan UU Pornografi dan UUITE. Jika kemudian ternyata gambar porno dan suara percakapan itu adalah benar-benar bersumber dari adanya hubungan antara RS dan FH, maka baik RS maupun FH akan ditarik sebagai pelaku turut serta sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHP.

Selain itu, penahanan Rizieq juga terkait resistensi masyarakat di banyak tempat di Indonesia sehingga menjamin kenyamanan publik di seluruh Indonesia yang saat ini menolak kehadiran Rizieq Shihab di sejumlah daerah seperti di Kalimantan, Surabaya, NTT, NTB, dan Papua.

“Resistensi yang diperlihatkan masyarakat di berbagai daerah terhadap sosok Rizieq Shihab, harus menjadi referensi bagi Polri untuk melakukan upaya paksa terhadap Rizieq Shihab, termasuk dikenakan Tahanan dalam Rumah Tahanan Negara jika sudah diberi status tersangka,” pungkasnya.

 

 

--- Redem Kono

Komentar