Share

Tersandung Suap CPNS, Kepala BKD Ogan Ilir Ditahan

Mewan Haqulana , Okezone · Kamis 31 Maret 2016 05:00 WIB
https: img.okezone.com content 2016 03 31 340 1349864 tersandung-suap-cpns-kepala-bkd-ogan-ilir-ditahan-csDW5XwgbS.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)
A A A

PALEMBANG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ogan Ilir, Darjis, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan lantaran tersangkut kasus suap seleksi CPNS 2013.

Darjis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel dan langsung dilakukan penahanan pada Rabu 30 Maret 2016 setelah diperiksa sekira empat jam oleh penyidik.

"Demi kepentingan penyidikan, tersangka diamankan di rumah tahanan kelas I Pakjo, Palembang. "Penahan akan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga berkas lengkap (P-21)," katanya, Rabu 30 Maret 2016.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, T Suhaimi melalui Kepala Seksi (Kasi) penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) M Ali Akbar mengatakan, Darjis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap CPNS 2013 sejak Februari 2016.

Sebelum melakukan penahanan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, para pegawai, dan PNS di lingkungan BKD Ogan Ilir. Bahkan, pihaknya juga memeriksa sejumlah peserta seleksi CPNS.

"Tersangka diduga menerima uang suap dari ratusan peserta tes CPNS yang jumlahnya beragam dengan total miliaran rupiah," ucapnya.

Ia mengemukakan, Kepala BKD Pemkab Ogan Ilir, Darjis, disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. "Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap siapa saja yang terlibat," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini