Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Kasus HAM Masa Lalu, Komnas HAM Minta Kejagung Segera Bertindak

image-gnews
Sumarsih, orang tua korban Tragedi Semanggi I Bernardus Realino Norma Irmawan (Wawan) menaburkan bunga pada peringatan 18 tahun Tragedi Semanggi I di areal Parkir Kampus Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta Selatan, 14 November 2016. Dalam aksinya mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuktikan Nawacitanya Nomor 9 butir ke-4 yaitu tentang penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sumarsih, orang tua korban Tragedi Semanggi I Bernardus Realino Norma Irmawan (Wawan) menaburkan bunga pada peringatan 18 tahun Tragedi Semanggi I di areal Parkir Kampus Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta Selatan, 14 November 2016. Dalam aksinya mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuktikan Nawacitanya Nomor 9 butir ke-4 yaitu tentang penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan penyelidikan tentang 9 kasus HAM masa lalu yang telah diserahkan. Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga juga meminta pemerintah turun tangan tentang lambannya penanganan kasus-kasus tersebut.

"Putusan politik seharusnya dari pemerintah, karena Kejakasaan Agung yang harusnya bergerak," kata Sandrayati di kantor Amnesty International, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Februari 2018.

Baca: Komnas HAM Masih Kumpulkan Data 162 Kuburan Korban 1965

Adapun 9 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung meliputi peristiwa 1965–1966; penembakan misterius 1982–1985; peristiwa Talangsari 1989; dan penghilangan orang secara paksa 1997–1998.

Selanjutnya, peristiwa kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti-Semanggi I dan II; peristiwa Wasior-Wamena 2003; peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003; dan peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999.

Dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, Sandra mengatakan wewenang Komnas HAM hanya sebatas penyelidikan. Jika ingin dilibatkan lebih jauh, hal tersebut bisa dilakukan dengan pembentukan tim bersama dengan Kejaksaan Agung. "Kecuali membentuk tim bersama untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas," kata dia.

Baca: Tiga Permasalahan Hak Asasi ini Jadi Prioritas Komnas HAM di 2018

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sandra mengaku sadar bahwa semakin lambannya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berpotensi akan berkurangnya bukti dan saksi. Namun, dia mengaku lembaganya tak punya wewenang lebih dari sekedar penyelidikan.

"Kami gak punya kewenangan panggil paksa, menggeledah, kami hanya bisa memnaggil kalau gak datang ya sudah, kami minta dokumen, kalau gak dikasih ya sudah," kata Sandra.

Ia mengatakan jika Kejaksaan Agung menghadapi masalah berupa laporan Komnas HAM yang tidak bisa ditindaklanjuti, dia mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk menyampaikan kepada publik. "Selama ini kan mereka terus-terusan kirim surat, balikin ke Komnas kurang lengkaplah," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberi saran terhadap penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Menurut dia, penyelesaian yang paling tepat adalah dengan cara non yudisial seperti rekonsiliasi. "Kami anggap paling tepat karena ada pengertian diantara semua pihak," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018.

Prasetyo beralasan cara yudisial akan sulit diwujudkan karena kasusnya telah terjadi bepuluh tahun silam. Kesulitannya terkait pengumpulan bukti yang akan di bawa ke pengadilan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Berkoordinasi dengan Polda Jabar Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

1 hari lalu

Komisionar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing Sihombing (tengah), dan Anis Hidayah (satu dari kiri), serta tim kuasa hukum Vina Dewi Arsita, memberi pernyataan kepada awak media, di kantor Komnas HAM, pada Senin, 27 Mei 2024, soal pengaduan terkait kelompok rentan perempuan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Komnas HAM Berkoordinasi dengan Polda Jabar Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Atensi Komnas HAM dalam kasus Vina adalah memastikan pemulihan bagi korban dan anggota keluarganya.


Keluarga Vina Minta Jaminan Trauma Healing dan Restitusi ke Komnas HAM, Apa Artinya?

3 hari lalu

Komisionar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing Sihombing (tengah), dan Anis Hidayah (satu dari kiri), serta tim kuasa hukum Vina Dewi Arsita, memberi pernyataan kepada awak media, di kantor Komnas HAM, pada Senin, 27 Mei 2024, soal pengaduan terkait kelompok rentan perempuan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Keluarga Vina Minta Jaminan Trauma Healing dan Restitusi ke Komnas HAM, Apa Artinya?

Keluarga Vina kepada Komnas HAM meminta jaminan untuk trauma healing dan restitusi. Apa arti restitusi?


Sekelompok Petani di Pati Berjuang Reklaim Lahan Garapan Nenek Moyangnya

5 hari lalu

Lokasi lahan garapan masyarakat petani di Pundenrejo, Pati, Jawa Tengah, yang sedang diperjuangkan untuk direklaim. ISTIMEWA.
Sekelompok Petani di Pati Berjuang Reklaim Lahan Garapan Nenek Moyangnya

Konflik bermula ketika tanah garapan petani Pundenrejo itu dirampas oleh militer pada 1965 silam. Kini berhadapan dengan Salim Group.


Komnas HAM Terima Pengaduan Kuasa Hukum Keluarga Vina, Ingin Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil

6 hari lalu

Komisionar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing Sihombing (tengah), dan Anis Hidayah (satu dari kiri), serta tim kuasa hukum Vina Dewi Arsita, memberi pernyataan kepada awak media, di kantor Komnas HAM, pada Senin, 27 Mei 2024, soal pengaduan terkait kelompok rentan perempuan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Komnas HAM Terima Pengaduan Kuasa Hukum Keluarga Vina, Ingin Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil

Kuasa hukum keluarga Vina membuat pengaduan ke Komnas HAM. Keluarga masih merasakan trauma.


Komnas HAM Papua Sebut Pelayanan RSUD Paniai Belum Kondusif karena Kehadiran TNI-Polri

7 hari lalu

Suasana pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) di Jalan Raya Madi, Badauwo, Paniai Timur, Paniai, Papua Tengah, dipaksan kosongkan rumah sakit pada Ahad, 26 Mei 2024. Keluarga memboyong pasien keluar diduga atas desakan aparat TNI-Polri. Dok. Istimewa
Komnas HAM Papua Sebut Pelayanan RSUD Paniai Belum Kondusif karena Kehadiran TNI-Polri

Komnas HAM Papua juga menerima informasi, tenaga medis RSUD Paniai yang meminta TNI-Polri hadir untuk pengamanan.


Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Terima 3 Poin Aduan Saka Tatal

8 hari lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Terima 3 Poin Aduan Saka Tatal

Komnas HAM pernah menindaklanjuti pengaduan kuasa hukum Saka Tatal dan terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon pada 20 Januari 2017.


Komnas HAM Jadi Amicius Curiae Kasus Ganti Akmal, Terduga Pelaku Eksploitasi Seksual Korban Extra Judicial Killing

9 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan Oleh Polisi
Komnas HAM Jadi Amicius Curiae Kasus Ganti Akmal, Terduga Pelaku Eksploitasi Seksual Korban Extra Judicial Killing

Komnas HAM menjadi amicius curie kasus Ganti Akmal, terduga pelaku eksploitasi seksual yang meninggal akibat kekerasan.


Navicula Batal Tampil di World Water Forum Bali, Ungkapan Solidaritas Menolak Intimidasi

10 hari lalu

Band Navicula saat menjalankan tur ke enam negara di Eropa tahun 2018. Dok: Navicula
Navicula Batal Tampil di World Water Forum Bali, Ungkapan Solidaritas Menolak Intimidasi

Navicula batal naik panggung sebagai ungkapan solidaritas terhadap aksi arogan ormas yang membubarkan kegiatan People's Water Forum


Komnas HAM Surati Kapolri Minta Jaminan Keamanan Acara People's Water Forum di Bali

10 hari lalu

People Water Forum. Foto : People's Water Forum
Komnas HAM Surati Kapolri Minta Jaminan Keamanan Acara People's Water Forum di Bali

Acara People's Water Forum di Bali mendapat serangkaian intimidasi dan dibubarkan oleh organisasi Patriot Garuda Nusantara.


Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM Usut Pembubaran People's Water Forum 2024 di Bali

12 hari lalu

Hotel Oranjje di Denpasar, Bali, yang menjadi lokasi pengganti pelaksanaan acara People's Water Forum 2024 setelah panitia harus memindahkannya dari Kampus ISI Denpasar, Selasa 21 Februari 2024. Gelaran yang mengiringi World Water Forum ke-10 di Nusa Dua itu mengalami intimidasi aparat di lokasi yang pertama dan pembubaran paksa oleh ormas di tempat yang kedua. Tempo/Irsyan
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM Usut Pembubaran People's Water Forum 2024 di Bali

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komnas HAM mengusut peristiwa pembubaran People's Water Forum oleh ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) di Denpasar, Bali pada Senin, 20 Mei 2024.