Breaking News

MEGAPOLITAN Ditjen Otda Sumarsono: Sebaiknya Tidak Perlu Ada Kampanye Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta 01 Mar 2017 09:15

Article image
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. (Foto: Ist)
Adapun yang menjadi pertimbangan Sumarsono adalah visi dan misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah disampaikan dengan baik pada masa kampanye putaran pertama.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sekaligus mantan Plt Gubernur DKI Jakarta mengatakan tidak perlu ada kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun, jika kampanye tersebut tetap dilakukan maka sebaiknya tidak perlu terlalu lama seperti masa kampanye putaran pertama.

"Sebaiknya ya tidak perlu ada kampanye pada putaran kedua dan bila ada jangan lama-lama, cukup maksimal 10 hari saja," kata Sumarsono sebagaimana dikutip Kompas.com, Rabu (1/3/2017).

Adapun yang menjadi pertimbangan Sumarsono adalah visi dan misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah disampaikan dengan baik pada masa kampanye putaran pertama.  Apalagi, debat yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali sudah cukup membantu masyarakat untuk memahami visi dan misi semua paslon dari rangkaian debat itu.

Namun, jika ada kekhawatiran terjadinya kampanye dengan menggunakan fasilitas negara oleh pasangan calon petahana, Sumarsono menganjurkan agar Bawaslu berperan aktif memantau hal itu. 

Sumarsono menambahkan  apa yang disampaikannya ini merupakan pendapat dari Kemendagri. Namun, pada akhirnya Kemendagri menyerahkan keputusan akhirnya kepada KPU DKI Jakarta.

"Kami menghormati penyelenggara pilkada," ujar Sumarsono.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan keputusan mekanisme kampanye putaran kedua kepada KPU. Namun, Tjahjo mempunyai pertimbangan lain terkait desakan cuti untuk pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot saiful Hidayat (Djarot). Menurut Tjahjo, pasangan petahana DKI Jakarta tersebut ada kemungkinan tidak cuti karena memiliki pertimbangan tersendiri.

Dengan keputusan tersebut, KPU DKI tengah mempertimbangkan adanya kampanye putaran kedua. Sehingga cuti untuk petahana, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat (Ahok - Djarot) jadi bahan masukan.

 Menurut Tjahjo, jika nanti kampanye yang dimaksud bersifat tertutup, maka petahana tak perlu cuti. Kecuali, jika kampanye satu bulan dan bersifat terbuka, maka petahana harus cuti.

"Kalau kampanyenya tertutup, penajaman visi maupun debat, saya kira tidak perlu ada cuti. Tapi kalau KPU memutuskan ada (kampanye terbuka) satu bulan, ini kan (sampai) April, toh. Apapun menyangkut petahana, harus cuti," ujar Tjahjo.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI telah mengatakan pilkada 2017 akan berlangsung dua putaran. Keputusan ini berlandaskan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2016 Pasal 36 ayat 1 dan 2 tentang perlunya pilkada dua putaran di Provinsi DKI Jakarta jika tidak ada pasangan calon yang meraih lebih dari 50 persen.

--- Redem Kono

Komentar