Breaking News

MAKRO Ditjen Pajak dan OECD Tingkatkan Kerjasama di Bidang Perpajakan 26 Jan 2017 17:39

Article image
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Director of the Centre for Tax Policy and Administration OECD, Pascal Saint-Amans saat melakukan penandatanganan kerja sama di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris (Foto: Humas DJP)
Peningkatan kerjasama ini akan sangat menguntungkan bagi Indonesia khususnya dalam meningkatkan kapasitas pegawai Ditjen Pajak dalam menangani permasalahan internasional di bidang perpajakan

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Dalam rangka meningkatkan kerjasama di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah melakukan pembaruan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris, Perancis

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Director of the Centre for Tax Policy and Administration OECD, Pascal Saint-Amans, dengan disaksikan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis, Hotmangaradja Pandjaitan dan Direktur Perpajakan Internasional, John Hutagaol.

Melalui pembaruan kerjasama ini, Ditjen Pajak dan OECD berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas perpajakan di berbagai bidang termasuk perjanjian penghindaran pajak berganda, penentuan harga transfer, pemeriksaan perusahaan multinasional dan UKM, pertukaran informasi, tindak pidana perpajakan, pemajakan dan perpindahan orang pribadi berpenghasilan tinggi, pemajakan harta tak bergerak, insentif pajak, pemajakan UKM dan sektor informal, dan model simulasi mikro penerimaan pajak.

Dengan demikian, pembaruan dan peningkatan kerjasama ini akan sangat menguntungkan bagi Indonesia khususnya dalam meningkatkan kapasitas pegawai Ditjen Pajak dalam menangani permasalahan internasional di bidang perpajakan seperti pelarian pajak oleh  perusahaan mulitnasional melalui skema Base Erosion Profit Shifting.

Selain itu kerjasama ini juga akan memberikan manfaat dalam hal pertukaran informasi untuk mencegah dan mengatasi penghindaran pajak yang dilakukan dengan menempatkan kekayaan di luar negeri. Hasil akhirnya adalah semakin kecilnya ruang bagi Wajib Pajak yang tidak patuh untuk menghindari pajak secara curang.

 

---

Komentar