"Kalau saya menyarankan tolak saja," kata Ketua DPP Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra, Habiburokhman, kepada detikcom, Jumat (1/6/2018).
"Kalau anggota DPR dapat THR, menurut saya, nggak pas, malah bikin rame. Jumlahnya juga nggak sebanding dengan yang harus dikeluarkan untuk membina konstituen," ujarnya.
Dia tak setuju dengan langkah menerima THR itu kemudian disalurkan sebagai bentuk sumbangan. Para anggota DPR perlu tegas menyikapi THR itu.
"Jadi mekanisme tolak, bukan disumbangkan segala macam. Tegas, tolak saja," kata dia.
THR untuk anggota DPR itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua DPR mendapat Rp 26,6 juta dan anggota DPR mendapatkan Rp 16,48 juta. Habiburokhman berharap rekan-rekannya di Fraksi Partai Gerindra DPR sepakat dengan pendapatnya.
"Saya pikir sebagian besar rekan-rekan sepakat," kata Habiburokhman. (dnu/nvl)