Breaking News

HUKUM Mantan Sekjen Kemendagri Mengaku Terima Uang Proyek E-KTP USD 500 Ribu 17 Mar 2017 10:10

Article image
Mantan Sekjen Kemdagri Diah Anggraini saat menjadi saksi di sidang E-KTP, Kamis (16/3/2017). (Foto: Kompas.com)
Diah mengaku pertama kali menerima uang dari Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) senilai 300 ribu dolar AS, yang dikirim melalui stafnya ke rumah.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek KTP Elektronik (E-KTP).

"Betul Yang mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, dihubungi Pak Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rejeki," kata Diah Anggraeni ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP, di Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Diah mengaku pertama kali menerima uang dari Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) senilai 300 ribu dolar AS, yang dikirim melalui stafnya ke rumah.

Mantan sekjen Kemendagri ini juga mengaku menerima uang dari Andi Agustinus, alias Andi Narogong senilai 200 ribu dolar AS. Diah mengatakan sempat menanyakan maksud pemberian uang tersebut, termasuk hubungannya dengan proyek E-KTP.

"(Andi bicara) 'bukan bu, ini kita ada usaha sendiri, ini kan tidak ada yang mikirkan ibu'. Saya bilang tidak usah. Saya tolak tapi dia malah tinggalkan di meja," kata Diah. 

Diah mengatakan, dia menyimpan uang pemberian Andi Narogong tersebut selama satu tahun. Diah sempat menanyakan alamat kediaman Andi kepada Irman untuk mengembalikannya. Namun Irman mengaku tidak mengetahaui alamat Andi.

Diah mengaku, setelah dua hari menerima uang tersebut ia menghubungi Irman untuk mengambilkannya. Namun, Irman mengatakan akan bunuh diri jika uang itu dikembalikan.

"Saya tidak berani cerita kepada keluarga saya Yang Mulia. Uang itu saya simpan sampai berbuih," kata Diah Anggraeni.

Diah mengaku sudah mengembalikan uang tersebut saat diperiksa penyidik KPK. "Sudah (dikembalikan ke KPK)," katanya dalam persidangan.

Diah Anggraeni memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, yang didakwa telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sementara Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam kasus KTP-E itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

---

Komentar