Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2014

June 11, 2014
Jumlah Download : 129
Ringkasan Eksekutif  

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 10/SEOJK.03
/2014
tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

1.
SEOJK ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya POJK Nomor 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.


2.
Manajemen Bank perlu memperhatikan prinsip-prinsip umum sebagai landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank yaitu berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas dan signifikansi, serta komprehensif dan terstruktur.


3.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual untuk Bank Umum Syariah mencakup penilaian terhadap faktor Profil Risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas, dan Permodalan, sedangkan untuk Unit Usaha Syariah hanya mencakup faktor Profil Risiko.


4.
Penilaian faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko Inheren dan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) dalam aktivitas operasional Bank. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas 10 (sepuluh) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, Risiko Reputasi, Risiko Imbal Hasil, dan Risiko Investasi.


5.
Penilaian KPMR merupakan penilaian terhadap 4 (empat) aspek yang saling terkait yaitu: (i) tata kelola Risiko; (ii) kerangka Manajemen Risiko; (iii) proses Manajemen Risiko, kecukupan sumber daya manusia, dan kecukupan sistem informasi manajemen; serta (iv) kecukupan sistem pengendalian Risiko, dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.


6.
Penilaian faktor Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah merupakan penilaian terhadap kualitas manajemen bank atas pelaksanaan 5 (lima) prinsip Good Corporate Governance yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran.


7.
Dalam rangka memastikan penerapan 5 (lima) prinsip Good Corporate Governance, Bank Umum Syariah harus melakukan penilaian sendiri (self assessment) secara berkala yang paling kurang meliputi 11 (sebelas) faktor penilaian pelaksanaan Good Corporate Governance sebagaimana diatur dalam ketentuan Good Corporate Governance yang berlaku bagi Bank Umum Syariah.


8.
Penetapan peringkat faktor Good Corporate Governance dilakukan berdasarkan analisis atas: (i) pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance; (ii) kecukupan tata kelola (governance) atas struktur, proses, dan hasil penerapan Good Corporate Governance pada bank; dan (iii) informasi lain yang terkait dengan Good Corporate Governance yang didasarkan pada data dan informasi yang relevan.


9. Penilaian faktor Rentabilitas meliputi evaluasi terhadap  kinerja Rentabilitas, sumber-sumber Rentabilitas, kesinambungan (sustainability) Rentabilitas, manajemen Rentabilitas, dan pelaksanaan fungsi sosial. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, stabilitas Rentabilitas Bank Umum Syariah, dan perbandingan kinerja Bank Umum Syariah dengan kinerja peer group baik melalui analisis aspek kuantitatif maupun kualitatif.

10.
Penetapan peringkat faktor Rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap parameter/indikator Rentabilitas dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter/indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi Rentabilitas Bank Umum Syariah.


11. Penilaian faktor Permodalan meliputi evaluasi terhadap kecukupan modal dan kecukupan pengelolaan Permodalan.

12. Dalam melakukan penilaian faktor Permodalan, Bank Umum Syariah perlu mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, dan stabilitas Permodalan dengan memperhatikan kinerja peer group serta kecukupan manajemen Permodalan Bank Umum Syariah.

13. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor dan dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

14.
Bank Umum Syariah yang melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi mencakup penilaian terhadap faktor-faktor: Profil Risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas, dan Permodalan.
 

Frequently Asked Question (FAQ)  

1.  Apakah latar belakang penerbitan SEOJK ini?
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya POJK Nomor 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.  

2. Apakah landasan dalam melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank?
Manajemen Bank perlu memperhatikan prinsip-prinsip umum sebagai landasan dalam melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank yaitu berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas dan signifikansi, serta komprehensif dan terstruktur.


3.
Bagaimana cara Bank Umum Konvensional melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi mengingat terdapat tambahan 2 jenis risiko di Bank Umum Syariah yang menjadi perusahaan anaknya?

Dalam penilaian Profil Risiko Bank Umum Syariah dikenal tambahan 2 jenis risiko yaitu Risiko Imbal Hasil (rate of return risk) dan Risiko Investasi (equity investment risk). Untuk Risiko Imbal Hasil dapat dimasukkan dalam Risiko Pasar Bank Umum Konvensional, sementara untuk Risiko Investasi dapat dimasukkan dalam Risiko Kredit Bank Umum Konvensional.  

4.
Dalam melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebelumnya dengan menggunakan metode CAMELS, dilakukan pembobotan untuk mendapatkan nilai akhir. Apakah pembobotan juga dilakukan dalam melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank  berdasarkan risiko ini?

Tidak, dalam melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan pendekatan berdasarkan risiko (Risk-based Bank Rating), tidak dilakukan pembobotan untuk mendapatkan Peringkat Komposit. Peringkat Komposit ditetapkan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor.  

5. 
Berdasarkan ketentuan ini, Bank Usaha Syariah wajib menyampaikan hasil self assessment GCG sebagai bagian dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Apakah Bank Umum Syariah juga tetap wajib menyampaikan hasil self assessment GCG berdasarkan ketentuan GCG?

Tidak, dengan berlakunya SEOJK ini maka Huruf F tentang Self Asessment Pelaksanaan GCG angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 dalam SEBI No.12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 perihal Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Umum Syariah. Dengan demikian tidak ada kewajiban lagi bagi Bank Umum Syariah untuk menyampaikan hasil self assessment pelaksanaan GCG paling lambat 3 bulan setelah tahun buku berakhir
 

6.
Berdasarkan ketentuan ini, Unit Usaha Syariah hanya wajib menyampaikan laporan Profil Risiko sebagai laporan hasil penilaian Tingkat kesehatan Bank. Bagaimana dengan kewajiban penyampaian laporan GCG, apakah masih tetap disampaikan juga?

Ya, berdasarkan PBI No.11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diatur bahwa Unit Usaha Syariah wajib melakukan self assessment pelaksanaan GCG paling kurang 1 kali dalam setahun. Selanjutnya dalam SEBI No.12/13/DPbS perihal Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diatur bahwa Unit Usaha Syariah harus menyampaikan hasil self assessment pelaksanaan GCG paling lambat 3 bulan setelah tahun buku berakhir.
     
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Surat Edaran OJK - Regulasi
Perbankan
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)