Breaking News

HUKUM "Deponeering" Kasus Samad dan BW, Jaksa Agung Barter Kasus ? 10 Feb 2016 13:46

Article image
Jaksa Agung, HM Prasetyo. (Foto: Antara)
Langkah Jaksa Agung justru akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa ada barter antara kejaksaan agung dengan KPK. Bagaimanapun nama Jaksa Agung, HM Prasetyo juga banyak disebut-sebut dalam urusan korupsi dana bansos.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda mempertanyakan langkah Jaksa Agung HM Prasetyo mengambil alih kasus yang melibatkan Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto dan Penyidik KPK, Novel Baswedan. Alasan yang digunakan oleh Jaksa Agung dalam mengambil alih kasus tersebut dinilai sangat tidak masuk akal dan justru akan menimbulkan kecurigaan akan adanya deal-deal dengan KPK.

“Jaksa Agung mengatakan akan mempertimbangkan untuk men-deponeering atau mengesampingkan kasus itu memperhatikan aspirasi masyarakat dan demi kepentingan umum. Ini melanggar sumpah jabatan karena jaksa agung harus menjalankan tuagsnya selurus-lurusnya. Kepentingan umum tidak ditafsirkan seperti itu,itu penilaian subjektif,” ujar Khairul, di Jakarta, Selasa (9/2).

Ia mengatakan, deponeering  perkara hanya bisa dilakukan kalau ada kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Sedangkan dalam kasus tersebut, menurutnya, tidak ada kepentingan negara yang lebih besar yang bisa dikessampingkan.

”Kasus Samad dan Bambang berbeda dengan kasus Chandra Hamzah dan Bibit Slamet. Kasus Chandra dan Bibit bisa di-deponeering karena saat itu mereka masih menjabat, berbeda dengan Samad dan Bambang yang sejak dikeluarkannya Perppu Pemberhentian, sudah tidak menjabat dan oleh karenanya tidak ada lagi kepentingan negara atau lembaga,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa langkah Jaksa Agung ini justru akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa ada barter antara kejaksaan agung dengan KPK. Bagaimanapun nama Jaksa Agung, HM Prasetyo juga banyak disebut-sebut dalam urusan korupsi dana bansos yang melibatkan juga para petinggi Partai Nasdem, dimana Prasetyo adalah juga salah satu kadernya.

“Nanti malah menimbulkan kecurigaan masyarakat mengingat nama Jaksa Agung juga disebut-sebut dalam kasus dana bansos provinsi Sumut yang melibatkan elit-elit Partai Nasdem yang juga partai asal Jaksa Agung. Jangan sampai pengesampingan kasus Samad dan Bambang di barter dengan kasus yang menyeret-nyeret namanya yang kini ditangani KPK itu,” tegasnya.

Dia pun meminta agar Presiden Jokowi segera mengganti Jaksa Agung karena sudah melanggar sumpah jabatannya. Jaksa Agung, katanya, telah menafsirkan sendiri makna kepentingan yang lebih besar dengan  kepentingan umum yang dinilainya secara subjektif. ”Disini Jaksa Agung seperti punya kepentingan sendiri dan dia tersandera kepentingan itu,” tegasnya.

---

Komentar