Pemerintah dan DPR Sama-sama Ngotot Soal Divestasi Newmont

Pemerintah dan DPR Sama-sama Ngotot Soal Divestasi Newmont

- detikFinance
Kamis, 19 Mei 2011 07:52 WIB
Jakarta - Meski sudah melalui proses lobi yang alot, pemerintah dan DPR RI belum juga menemukan kesepakatan soal pembelian sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7 persen.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menegaskan posisi DPR RI masih belum menyetujui pembelian sisa saham tersebut oleh pemerintah dan menganggap pembelian itu harus minta persetujuan DPR RI.

"Posisi DPR belum menyetujui pembelian saham 7 persen itu Kami tidak menganggap saham tersebut sudah dibeli. Harus disetujui DPR baru dianggap sah," ujar Harry ketika dihubungi detikFinance, Rabu (18/5/2011) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persetujuan DPR RI tersebut, lanjut Harry, sangat diperlukan mengingat pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menggunakan uang negara untuk membeli saham tersebut.

"Pemerintah tidak diperkenankan melakukan pembayaran mnggunakan uang APBN, selama DPR belum menyetujui. PIP uang APBN, dia itu kan BLU yang tidak terpisahkan di kementerian/lembaga dalam hal ini Kementerian Keuangan," tegasnya.

Namun, rupanya pemerintah juga tidak bergeser dari posisinya yang menilai pembelian saham tersebut sudah sesuai aturan tanpa perlu melibatkan DPR RI dalam pembeliannya. Alhasil, lobi yang berlangsung hampir 1 jam tersebut pun tidak menemukan kata sepakat antara DPR RI dan pemerintah.

"Cukup alot, karena DPR Komisi XI menyatakan harus ada persetujuan dan pemerintah merasa tidak perlu. Tapi tadi sempat dilontarkan Pemerintah bahwa mereka dalam keadaan yang bisa mengubah pikiran, ya apa nanti melalui hibah, kita lihat saja," ujarnya.

Untuk itu, akan dilakukan pertemuan kembali guna membahas hal yang sama dengan mendengarkan usul dari pemerintah pada minggu depan.

"Pemerintah diminta mengajukan usul pembahasan. Pemerintah mungkin saja minggu depan untuk mengubah agreement. Kamis depan kita bahas mulai titik nol,meskipun pemerintah tidak ingin dari nol. Kita akan buka ruang pembahasan. Bisa disetujui atau tidak. Kami memberikan kesempatan pemerintah untuk mengajukan usul atau tidak mengajukan usul," jelasnya.

Jika pemerintah tidak mengajukan usul pembahasan karena merasa sudah melakukan tindakan yang tepat, Harry menegaskan DPR RI akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap proses pembelian saham tersebut oleh pemerintah.

"Kalau mereka (pemerintah) tidak mengajukan, maka DPR berhak untuk meminta BPK audit investigasi karena DPR tetap pada posisi perlu persetujuan DPR, kalau tidak, DPR akan minta audit investigasi BPK," pungkasnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) akhirnya resmi membeli 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara dengan nilai US$ 246,8 juta. Sisa 7% sisa divestasi itu merupakan bagian dari total divestasi 31% yang harus dilakukan Newmont.

Ssuai kontrak karya, pemegang saham asing Newmont diwajibkan mendivestasikan 51% saham asingnya yang berjumlah 80% itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010. Sebanyak 20% sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga Newmont mesti mendivestasikan 31% sisanya.

Jadwal divestasi 31% saham Newmont sesuai kontrak karya adalah 3% Maret 2006, 7% Maret 2007, 7% Maret 2008, 7% Maret 2009, dan 7% di Maret 2010.

PT Multi Daerah Bersaing (MDB) sudah menguasai 24% saham divestasi dan berniat memiliki 7% divestasi 2010 sisanya. MDB merupakan perusahaan patungan PT Daerah Maju Bersama (DMB) dengan PT Multicapital, yang merupakan anak usaha Grup Bakrie. Sementara, DMB merupakan BUMD milik tiga pemda, yakni Pemda Sumbawa, Pemda Sumbawa Barat, dan Pemda NTB.

(nia/qom)