×
Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang. UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Belum ...
label/Dalam Negeri from www.hukumonline.com
Setiap pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri. Kewajiban tersebut berlaku bagi ...
Setiap penandaan yang menjadi andalan produsen harus bersifat permanen, dan produk tetap harus memenuhi semua persyaratan yang diuraikan dalam bagian 14(a)(5) ...
Dalam hal Pangan Olahan merupakan Pangan Olahan industri rumah tangga, pada Label harus dicantumkan tulisan “P-IRT”. 9. Asal Usul Bahan Pangan Tertentu.
label/Dalam Negeri from www.hukumonline.com
Artinya, pada label barang-barang tersebut yang diproduksi di dalam negeri, wajib dicantumkan Negara Pembuat: Indonesia atau Made in Indonesia. Perkaya riset ...
Label untuk Barang yang diproduksi di dalam negeri telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan. Menteri ini; atau b. Label untuk Barang asal ...
label/Dalam Negeri from rtsekspedisi.com
Dec 24, 2021 · Wakil Menteri Perdagangan (Wamenkeu) Bayu Krisnamurthi mengatakan aturan ini mewajibkan semua produk yang beredar di pasar dalam negeri untuk ...
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/. PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang (Berita Negara. Republik ...
: Barang tekstil dan produk tekstil; dan e. Lampiran V Barang lainnya. (4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diperdagangkan di Pasar dalam negeri ...