Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang. UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Belum ...
Setiap penandaan yang menjadi andalan produsen harus bersifat permanen, dan produk tetap harus memenuhi semua persyaratan yang diuraikan dalam bagian 14(a)(5) ...
Dalam hal Pangan Olahan merupakan Pangan Olahan industri rumah tangga, pada Label harus dicantumkan tulisan “P-IRT”. 9. Asal Usul Bahan Pangan Tertentu.
Label untuk Barang yang diproduksi di dalam negeri telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan. Menteri ini; atau b. Label untuk Barang asal ...
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/. PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang (Berita Negara. Republik ...
[PDF] kewajiban pencantuman label dalam bahasa indonesia pada barang
mgi-cert.com › uploads › 2018/04
: Barang tekstil dan produk tekstil; dan e. Lampiran V Barang lainnya. (4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diperdagangkan di Pasar dalam negeri ...