Breaking News

HUKUM Ketua MPR Dorong Terapkan UU Tentang Larangan Minuman Beralkohol 22 Jun 2016 12:50

Article image
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. (Foto: ist)
Konsumsi minuman keras dan narkoba menjadi pemicu tindakan kriminal, termasuk perkosaan dan kekerasan seksual lainnya.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co---Salah satu penyebab kasus pemerkosaan, kekerasan seksual dan tindakan kriminalitas lainnya yang terjadi di Indonesia saat ini adalah konsumsi minuman beralkohol.

Karena itu, dalam rangka  membatasi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol yang secara nyata menjadi pemicu utama tindak kriminalitas tersebut, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mendesak agar Indonesia  segera menerapkan UU tentang Larangan Minuman Berakohol.

“Setelah diterapkan, aturan dan sanksi yang diatur dalam UU tersebut juga harus ditegakkan secara optimal,” katanya di sela buka puasa bersama Ketua MPR RI dengan jajaran pengurus PAN, di Komplek Rumah Dinas Pejabat Tinggi Negara di Jakarta, Selasa, 21/6.

Ketua Umum DPP PAN ini juga menegaskan, konsumsi minuman keras dan narkoba yang beredar bebas di Indonesia menjadi pemicu tindakan kriminal, termasuk perkosaan dan kekrasann seksual lainnya yang akan berdampak buruk bagi komponen bangsa.

“Minuman beralkohol beredar bebas di Indonesia sampai ke warung kaki lima dan dapat dikomsumsi oleh siapa saja, sehingga membawa dampak negative, Itu tidak terbantah,” katanya.

Karena itu, menurut Zulkfli, konsumsi minuman keras dan narkoba di Indonesia yang nota bene memiliki empat consensus dasar berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, sangat tidak tepat untuk dipraktikan.

“Konsumsi minuman keras dan narkoba hingga mabuk dan kemudian melakukan tindakan kriminal tidak tepat di Indonesia yang memiliki ideologi Pancasila,” katanya.

Ia mencontohkan, Amerika Serikat yang merupakan negara demokrasi dan liberal saja membatasi peredaran minuman keras. Menurut dia, minuman keras hanya dijual di tempat tertentu dan yang membeli terbatas hanya orang tertentu saja yang telah berusaia 18 tahun ke atas. “Jika penjual minuman keras melanggar dapat dikenai sanksi hukuman,” katanya.

Karena itu ia mengharapkan, Indonesia yang saat ini sudah darurat narkoba dan darurat kekerasn seksual, sudah mendesak untuk diberlakukan UU Pelarangan Minuman Beralkohol.

Sementara itu, meskipun belum ada kesepakatan soal judul, karena Pemerintah tidak ingin judulnya Larangan, tapi DPR dan Pemerintah sudah mulai membahas substansi, yang diharapkan dapat segara selesai. 

---

Komentar