Menolak Rancangan Undang-Undang Advokat - Februari 2013
Menolak Rancangan Undang-Undang Advokat - Februari 2013
Alasan pentingnya petisi ini
Untuk men-download Teks Lengkap Petisi silahkan klik disini
RUU Advokat secara tidak lazim diletakkan sebagai pengganti UU-Advokat | RUU Advokat Sangat summier dan tidak komprehensif, baik dari sisi substansi maupun kepastian hukum | RUU Advokat di dalam konsiderannya hanya mendasarkan UUD-1945, tidak selengkap UU-Advokat yang masih berlaku dimana UU-18-2003 mendasarkan kepada 10 [sepuluh] undang-undang dan terkait dengan pelaksanaan fungsi serta tugas Advokat yang juga menjadi dasar pembentukan UU-Advokat | RUU-Advokat tidak memiliki latar belakang sejarah, yang dengan begitu saja memandatkan munculnya Induk Organisasi Advokat baru dengan menafikan Perhimpunan Advokat Indonesia [PERADI] sebagai Organisasi Tunggal Advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU-Advokat dan telah diakui keabsahan kedudukannya oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung | Para Penyusun RUU-Advokat secara tidak patut telah sama sekali tidak mempertimbangkan fakta sejarah penyatuan organisasi-organisasi Advokat di Indonesia yang terdiri dari 8 [delapan] organisasi membentuk PERADI | RUU Advokat jauh lebih buruk dari UU-Advokat dan merupakan suatu bentuk pemborosan uang rakyat yang tidak membawa manfaat lebih baik kepada masyarakat Indonesia.
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 81 pendukungSebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
- Badan Legislatif DPR | Presiden R.I.