Breaking News

POLITIK KPK: Penggunaan Dana Kampanye Pilkada 2015 Tidak Transparan 22 Mar 2016 07:46

Article image
Pilkada Serentak. Foto: Ilustrasi
KPK menemukan politik uang tetap terjadi pada Pilkada 2015. Namun, KPU masih susah menindak secara keseluruhan. KPU juga dinilai kurang memverifikasi penyumbang yang tidak terlapor.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat laporan dana kampanye Pilkada 2015 kurang transparan dan akuntabel. Salah satu penilaian itu karena penggunaan dana pilkada tidak jelas.

"Akuntan publik yang mengauditnya juga menurut kami mengalami kesulitan-kesulitan karena asal-asul tidak jelas dan kurang kooperatif," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif usai rapat koordinasi evaluasi Pilkada 2015 di Gedung KPU, Jakarta, Senin.

Laode mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye tidak mencakup informasi yang diwajibkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2015.

"Laporan dana kampanye itu dibuat untuk memenuhi syarat administratif saja,"ujarnya dikutip Antara.

KPK juga menemukan politik uang tetap terjadi pada Pilkada 2015. Namun, KPU masih susah menindak secara keseluruhan. KPU juga dinilai kurang memverifikasi penyumbang yang tidak terlapor.

Kurangnya verifikasi dan lemahnya implementasi aturan dana kampanye, ujar Laode, perlu diperbaiki.

Ia mengatakan, independensi KPU daerah perlu dijaga agar tidak dijadikan alat oleh calon kepala daerah petahana.

"Makanya, transparansi dan akuntabilitasnya harus ditingkatkan ke depan. Sanksinya tergantung KPU," ujar Laode.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, sanksi, termasuk penggunaan uang kampanye, telah diatur dalam undang-undang.

"Jadi, kalau UU misalnya pidananya harus ada di UU. Kalau KPU membuatnya, itu pun merupakan penjabaran dari norma yang ada di UU,"ujarnya.

Ia mengakui bahwa UU yang ada saat ini belum mengatur semua hal terkait kegiatan pilkada yang menimbulkan biaya tinggi. Karena itu, katanya, hal tersebut juga menjadi perhatian KPU.

Sedangkan mengenai identitas penyumbang kampanye, Husni mengatakan, hal tersebut juga memerlukan penelusuran. 

“Kami akan meneruskan masukan KPK tersebut ke pemerintah dan DPR khususnya terkait adanya rencana revisi UU Pilkada,”ujarnya. 

 

---

Komentar