REGISTRASI DIKLAT REVALIDASI TERBITAN PIP SEMARANG
Registrasi Diklat Revalidasi diperuntukkan kepada para pelanggan PIP Semarang yang akan mengikuti diklat tersebut di PIP Semarang. Untuk mempermudah pelayanan kepada pelanggan, registrasi diklat revalidasi secara manual di loket terpadu tidak lagi dilayani sejak 11 Januari 2016. Loket terpadu hanya menyediakan layanan pengecekan dokumen dan proses administrasi lainnya.
Ketentuan registrasi diklat revalidasi online diatur sebagai berikut:
1. Registrasi diklat online ini hanya mengatur antrian di loket terpadu sekaligus mencegah terjadinya praktek pencaloan oleh pihak pihak tertentu.
2. Setelah melakukan registrasi dan mengirimkan semua berkas persyaratan dalam bentuk pdf dengan ukuran besaran file yang ditentukan, peserta akan mendapatkan balasan email dari petugas untuk hadir di PIP Semarang guna pemeriksaan berkas. Dokumen asli wajib ditunjukkan sebagai pengganti dokumen yang dilegalisir.
3. Setelah pengecekan berkas dinyatakan sesuai, maka peserta dapat melakukan pembayaran di loket BNI ataupun menggunakan ATM BNI dengan syarat kartu ATM harus atas nama peserta yang bersangkutan.
4. Selanjutnya peserta wajib mengikuti kegiatan diklat sampai dengan selesai.
5. Apabila peserta tidak hadir pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan sesuai dengan balasan email petugas, maka secara otomatis registrasi ini dinyatakan gugur.
6. dimohon untuk mengisi data - data yang dimaksud dengan sebenar - benarnya untuk menghindari tuntutan hukum terhadap pemalsuan dokumen.