Breaking News

HUKUM Kejagung Terbuka untuk Ambil Alih Kasus La Nyalla 03 Jun 2016 09:55

Article image
Aparat Kejaksaan. (Foto: Ist)
Kejagung tetap akan melalukan supervisi atau mengawasi penanganan perkara tersebut.

JAKARTA,IndonesiaSatu.co - Kejaksaan Agung tidak tertutup kemungkinan mengambil alih penanganan perkara La Nyalla Mattaliti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim.

"Kalau memang dipandang perlu ya diambil, tapi kita melihat sekarang ini Kejati Jatim masih mampu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Namun yang jelas, katanya, Kejagung tetap akan melalukan supervisi atau mengawasi penanganan perkara tersebut.

Ia meyakini penyidik sudah memiliki bukti-bukti kuat untuk menjerat La Nyalla seperti saksi sudah diperiksa termasuk dengan surat-surat atau dokumen yang ada.

"Kemudian ada petunjuk-petunjuk, itukan semuanya alat bukti,"katanya dikutip Antara.

Saat ditanya La Nyalla memiliki kerabat di Mahkamah Agung yang diduga berimbas pada tiga kali permohonan praperadilannya selalu dikabulkan, Prasetyo berkelit dengan meminta wartawan menanyakannya pada MA.

"Kita berharap (MA) tidak seperti itu, kita ini aparat penegak hukum tentunya harus menjunjung tinggi etika dan martabat sebagai penegak hukum, tidak boleh mencampuradukan keluarga dengan tugas dan tanggung jawab yang kita miliki,”katanya.

Ia mengatakan, persoalan kekerabatan itu jangan ditanyakan pada dirinya. "Jadi saya harapkan menjunjung tinggi objektifitas personalitas dan proporsionalitas," katanya.

Prasetyo mengatakan, dalam kasus La Nyalla kejaksaan tidak tertutup kemungkinan juga akan bekerja sama dengan KPK. "KPK kan memiliki supervisi, tapi untuk saat ini mampu kita selesaikan sendiri," katanya. 

 

Kooperatif

Prasetyo juga berharap agar La Nyalla Mattalitti kooperatif dalam pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah untuk Kadin Jatim.

"Saya hanya berharap dan mengimbau kepada La Nyalla untuk kooperatif pada penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya.


Ia juga berharap sikap serupa ditunjukkan kuasa hukum La Nyalla. Ia memahami bahwa sudah menjadi tugas pengacara untuk membela kliennya.

"Namun, jangan sampai kuasa hukum merasa menjadi reinkarnasi dari kliennya tersebut," katanya.

Pengacara, katanya, bertugas mengamati, mengawasi, dan mendampingi kliennya untuk memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi.

"Jadi, kuasa hukum itu tidak membentuk opini mereka sendiri. Jaksa tentunya menangani kasus ini dengan segala fakta dan bukti yang dimiliki,"kata Prasetyo.

Karena itu, ia mengajak pengacara bersama penyidik yang nantinya menjadi penuntut untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

"La Nyalla sebagai tersangka punya hak untuk mengelak atau mangkir, tapi nanti akan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada," katanya.

Ia juga mengetahui bahwa awalnya La Nyalla tidak mau menandatangani surat yang disodorkan penyidik kepada yang bersangkutan. "Silakan saja. Kami pun ada solusi menghadapi kondisi itu," katanya.

Ia menyebutkan pihaknya sudah mendapatkan tambahan informasi dari PPATK mengenai kasus tersebut. "Jadi, nantinya akan segera kami dalami dan cermati karena ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami proses," katanya. 

---

Komentar