Breaking News

HUKUM Kejagung Minta Terpidana Mati Berhenti Mewacanakan Kasusnya 25 Jul 2016 21:32

Article image
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad. (Foto: ist)
Zulfiqar dan kuasa hukumnya terus berjuang untuk membatalkan vonis tersebut. Kini, walau tak boleh lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus kliennya, Saut tetap berharap pemerintah sudi membebaskan Ali dari hukuman mati.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Seluruh terpidana mati telah melewati serangkaian proses hukum, mulai dari kasasi hingga peninjauan kembali. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung meminta terpidana mati berhenti berwacana terkait kejanggalan yang ditemukan dalam proses hukum mereka. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad,menanggapi pernyataan Saut Edward Rajagukguk, pengacara terpidana mati Zulfiqar Ali. Saut menduga proses hukum kliennya berlangsung tidak adil.

“Jangan bicara sekarang soal pembuktian. Kalau bicara pembuktian dulu saat sidang silakan. Sudah jauh dari itu,” ujar Noor saat ditemui di Kejagung pada Senin (25/7).

Dia juga menjamin wacana-wacana yang diungkapkan oleh pengacara terpidana mati tidak akan memengaruhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dapat dipertanggungjawabkan. “Biar saja, itu hak merekalah memunculkan itu,” kata Noor.

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana mati Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk mendugaada ketidakadilan dalam proses hukum terhadap kliennya pada persidangan 2005 silam.

Menurut Saut, kejanggalan kasus Zulfiqar bahkan telah tampak sejak awal pengusutan perkara dilakukan 2004 hingga akhirnya, kliennya mendapat hukuman mati pada Juni 2005.

Zulfiqar dan kuasa hukumnya terus berjuang untuk membatalkan vonis tersebut. Kini, walau tak boleh lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus kliennya, Saut tetap berharap pemerintah sudi membebaskan Ali dari hukuman mati.

Sementara itu, terkait waktu eksekusi hukuman mati, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan masih menunggu instruksi Kejaksaan Agung. Menteri Yasonna Laoly mengatakan, sejauh ini belum ada informasi terkait tanggal pasti hukuman mati dilakukan.

Namun Yasonna mengatakan, lokasi eksekusi mati sedianya akan dilakukan di Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Persiapannya eksekusi mati, kalau Pak Jaksa Agung (HM Prasetyo) perintahkan, kami siap. Lokasi eksekusi di Nusakambangan,’ ujar Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (25/7).

---

Komentar