Breaking News

HUKUM KPK Tangkap Tangan Hakim PN Bengkulu 23 May 2016 22:59

Article image
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. (Foto:Ilustrasi)
KPK akan membawa JP ke Jakarta, Selasa, besok. Belum diketahui apakah ada pihak lain yang diamankan KPK dalam operasi tersebut.

JAKARTA,IndonesiaSatu.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu.

"KPK melakukan OTT di tempat kejadian perkara di rumah dinas Kepala Pengadilan Negeri Kapahiang atas nama JP, 55 tahun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (23/5).

Agus mengatakan, OTT tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB.

"JP selaku Kepala PN Kabupaten Kepahiang sekaligus hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu," kata Agus.

Agus mengatakan, JP ditangkap usai menyidangkan perkara di pengadilan tersebut.

KPK, katanya, baru membawa JP ke Jakarta, Selasa, besok.

Belum diketahui apakah ada pihak lain yang diamankan KPK dalam operasi tersebut.

Agus juga belum menjelaskan barang bukti atau uang yang biasa disita KPK dalam sejumlah OTT, termasuk kasus yang membelitnya.

 

Daftar Panjang

Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan hakim. Pada 23 Maret 2013 lalu, KPK menangkap Setyabudi Tejocahyono, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Penangkapan tersebut terkait perkara yang ditangani hakim Setyabudi yaitu korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2012.

Pada Agustus 2012, KPK juga menangkap tangan sejumlah hakim antara lain hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Kartini Marpaung dan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandono di Semarang, serta Sri Dartuti yang menjadi penghubung antara hakim dengan orang yang perkaranya tengah ditangani Kartini dengan barang bukti uang Rp150 juta.

KPK juga pernah menangkap hakim Syarifudin yang menjadi hakim pengawasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditangkap pada 2 Juni 2011 di kediamanannya di daerah Sunter Jakarta Utara.

Syarifuddin ditangkap sesaat setelah menerima sejumlah uang dari PT Skycamping Indonesia Puguh Wiryawan dengan barang bukti uang senilai Rp250 juta, uang diberikan diduga terkait putusan pailit terhadap PT Skycamping Indonesia.

Selanjutnya KPK juga menangkap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari. 

Dia ditangkap di restoran La Ponyo, Cinunuk Bandung karena menerima suap dari Manager Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda, mereka ditangkap sesaat setelah transaksi penyerahan uang Rp200 juta.

---

Komentar