Sabtu, 20 April 2024

Oknum DPRD Surabaya Bekingi Kafe Tak Berizin

Ada temuan menarik dalam sidak tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) oleh Komisi B DPRD Surabaya

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Oknum DPRD Surabaya Bekingi Kafe Tak Berizin
net
ilustrasi cafe ditutup

Laporan Wartawan Surya, Hadi Santoso

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ada temuan menarik dalam sidak tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) oleh Komisi B DPRD Surabaya, Senin (23/4/2012) malam.

Ada salah satu kafe di kawasan Jl Kartini, yakni Cafe Sera yang diminta untuk tidak disidak, padahal kafe tersebut tidak mengantongi izin karena masih dalam proses perizinan.

Informasi yang dihimpun Surya, seorang anggota Komisi C Agus Santoso, disebut-sebut menjadi backing kafe tersebut.

Ini terungkap saat Komisi B melakukan sidak di rumah makan 369, Bumbu Desa (keduanya di Jl Kartini). Sidak itu sendiri berawal dari laporan LSM Bongkar tentang RHU yang tak berizin.

Sebelumnya, Rumah Makan Bumbu Desa dan 369 di Jl Kartini disegel karena tak memiliki izin. Lantas dua tempat itu ditutup. Keduanya diberi waktu 30 hari untuk megurus izin. Seiring waktu, izin sudah diurus, dan tempat itu bisa buka lagi.

Mendengar kabar tempat itu buka, Komisi B pun berniat turun ke lokasi untuk menanyakan izin-izinnya. Saat sidak itulah, pihak komisi mendapat kabar jika Cafe Sera yang diberi waktu dua bulan untuk mengurus izin, namun tak dilakukan penutupan.

Saat akan ke Cafe Sera, Ketua Komisi B Mochammad Machmud mendapat telepon dari Agus Santoso yang menyatakan agar Komisi B jangan menyentuh Cafe Sera.

Jika Komisi B tetap melakukan sidak itu, maka seluruh anggota komisi yang ikut sidak akan dipanggil Badan Kehormatan DPRD Surabaya, dengan alasan melakukan sidak yang bukan tupoksinya.

Saat dikonfirmasi, Machmud hanya menjawab datar. “Zaman sekarang sudah tidak musim backing-backingan. Tempat tidak berizin ya harus ditutup," tegas Machmud.

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan