Saturday 7 December 2013

Cek Nama Anda Sebagai Pemilih Pemilu 2014



Jakarta - KPU melaunching sistem informasi daftar pemilih bagi masyarakat untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2014. Masyarakat dapat mengecek melalui website KPU.

"Untuk pertama kali kita upayakan data pemilih yang tersentralistik, teritegrasi dan bersifat online. Ini satu kemajuan yang kita upayakan di Pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat melaunching sistem daftar pemilih di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (16/7/2013).

Menurutnya, KPU telah menginput daftar pemilih sementara yang masuk dari KPU di seluruh daerah melalui website KPU. Namun, masih ada tiga propinsi lain yang belum terinput.

"Dari catatan yang dimiliki tim KPU, data yang terhimpun baru 104.829.926 yang ada di server kita," tuturnya.

Tiga propinsi yang belum masuk datanya adalah Sumatera Selatan, Papua dan Maluku Utara, termasuk ada beberapa daerah yang belum lengkap. Bagi data pemilih yang belum terinput, ada keterangan bahwa data belum masuk dalam server KPU.

"Ada masalah bandwith di daerah tempat mengirim, ada problem akibat kesibukan jaringan, ada juga akibat semakin lama data yang masuk butuh waktu konfirmasi dengan data yang sudah terkirim sebelumnya," tuturnya soal alasan data yang belum masuk.

Untuk mengecek sudah terdaftar atau belum dapat membuka website KPU www.kpu.go.id. Kemudian ada kolom Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2014 di sebelah kanan yang bisa diklik.
Atau Bisa langsung dengan mengklik link di bawah ini :

Apakah kamu sudah tahu cara mengecek nama kamu di DPSHP? Ayo Vote akan berikan cara mengecek DPSHP.

Berikut ini adalah langkah pengecekannya:

1. Buka situs KPU di kpu.go.id

2. Klik bagian DPSHP yang berada di bagian kanan atau klik langsung disini :


3. Masukan data tempat tinggal kamu sesuai dengan KTP.


4. Masukan nama asli kamu di kolom yang disediakan, lalu klik CARI.


5. Jika nama kamu benar dan sudah terdaftar oleh KPU, situs tersebut akan menampilkan nama kamu beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Jika nama kamu belum muncul, mohon diharap bersabar karena proses upload dari server-nya cukup lama. Jangan lupa, harap dicek nama, tempat lahir, dan tempat pemungutan suara (TPS) kamu secara detil. Jika ada kesalahan meskipun hanya satu huruf, tetap laporkan ke panitia setempat maksimal H-1 pemilihan (9 April 2014).


Syarat untuk menjadi Pemilih berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 25:

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin

Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih (Pasal 19).

Yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia dalam undang-undang tersebut adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara (Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 24).

Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini (Pasal 20).

Tercatat pada DPT, DPS, ataupun DPSHP didatabase KPU....

0 comments:

Post a Comment