Breaking News

POLITIK DPR Sahkan UU Pilkada, Ini Beberapa Poin Penting 03 Jun 2016 09:20

Article image
Pilkada Serentak. Foto: Ilustrasi
Syarat dukungan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik tetap sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.

JAKARTA,IndonesiaSatu.co - Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) menjadi UU, Kamis (2/6). Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan itu berlangsung lancar sekalipun diselingi interupsi sejumlah anggota dewan.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan RUU Pilkada yang telah disetujui menjadi UU itu telah disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

"Sebagian besar sepakat bahwa revisi ini disesuaikan dengan putusan MK," katanya usai Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.

Taufik mengatakan,dua hal krusial dalam pembahasan UU Pilkada telah disepakati.  Dua hal itu yakni terkait presentase partai politik atau gabungan parpol yang ikut serta dalam pilkada, dan keikutsertaan anggota DPR, DPD, DPRD dalam pilkada.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan hasil yang dicapai Panitia Kerja Pilkada seperti Komisi II dan Pemerintah menyepakati jika terpenuhi unsur-unsur memberikan uang atau materilainnya, maka akan dikenai pidana penjara dan/atau pidana denda.

"Jika calon melakukan tindak pidana semacam ini, maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon," ujarnya.

Rambe mengatakan, Komisi II dan Pemerintah menyepakati untuk syarat dukungan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik tetap sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu. 

Dia mengatakan terkait syarat untuk pasangan calon perseorangan, Komisi II dan Pemerintah sepakat yakni paling sedikit 6,5 persen dan paling banyak 10 persen dari daftar pemilih tetap.

"Komisi II dan pemerintah menyepakati bahwa parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan partai politik yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Selain itu, kata Rambe, Komisi II dan Pemerintah sepakat untuk mengatur lebih lanjut ketentuan cuti bagi petahana yang mencalonkan diri dalam pilkada atau cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye yaitu tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga tiga hari menjelang pencoblosan. 

Sedangkan bagi pejabat Negara yang terlibat dalam kampanye pemilihan pasangan calon yang diusung, dia mengatakan cukup mengajukan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Komentar