Breaking News

HUKUM Kekerasan ART Terus Terjadi, DPR Pertanyakan Efektivitas Permenaker 09 May 2016 10:37

Article image
Asisten Rumah Tangga (ART). (Foto: ilustrasi
Seperti dilansir Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT sebanyak 123 kasus kekerasan menimpa ART sepanjang Januari-Mei 2016.

JAKARTA,IndonesiaSatu.co - Kekerasan terhadap pembantu atau Asisten Rumah Tangga (ART) kembali terjadi. Kali ini, menimpa AJ (16), yang tinggal di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Anak di bawah umur ini mendapat kekerasan, yang diduga dilakukan majikannya, SV.

Bahkan AJ mengatakan, dirinya nekat melompat dari lantai dua rumah majikannya tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati mengatakan, mengutuk keras kekerasan tersebut.

“Mengutuk keras kekerasan yang dialami ART baik kekerasan verbal maupun fisik. Atas peristiwa tersebut, saya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum secara transparan dan adil," katanya melalui siaran pers, Senin (9/5). 

Okky menyatakan, perlu hukuman yang berat agar ada efek jera terhadap pelaku dan memberi pesan bahwa negara hadir terhadap masalah ini. 

Untuk mengantisipasi peristiwa tersebut muncul di waktu-waktu mendatang, Okky mengatakan, perlu peningkatan peran RT/RW di lingkungan warga dalam melihat peristiwa di lingkungan. RT/RW sebagai unit terkecil di masyarakat dapat berperan aktif untuk mengantisipasi, mengawasi sekaligus merespons bila terdapat hal yang janggal menimpa ART. 

Selain itu, kata Okky, forum pengajian atau majelis taklim di lingkungan warga juga dapat mengambil peran yang sama untuk mengedukasi sekaligus melakukan pengawasan. 

Seperti dilansir Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT sebanyak 123 kasus kekerasan menimpa ART sepanjang Januari-Mei 2016.

"Hal ini mengonfirmasi peringatan saya pada awal tahun 2015 lalu terkait keberadaan Permenaker No 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan ART yang tidak bakal efektif karena bermasalah dari sisi pembuatan peraturan perundang-undangan seperti soal tidak ada cantolan hukum di atasnya, tidak ada uji publik serta peraturan itu serta permenaker tersebut juga meniscayakan peran pemerintah daerah," katanya.

Sebelumnya, Jala PRT mengecam dugaan tindak kekerasan yang menimpa ART di bawah umur berinisial AJ (16).

Kamis (5/5/2016) siang, AJ yang tinggal di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengadu ke Polsek Kebayoran Lama atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan majikannya, SV.

Koordinator Jala, Lita Anggaraini, mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan ART di bawah umur tersebut. Menurut Lita, tidak ada alasan seorang majikan melakukan tindak kekerasan terhadap ART.

---

Komentar