Breaking News

MAKRO Paket Kebijakan, Kemenko: Enam Regulasi dan 20 Aturan Turunan Belum Tuntas 15 Jun 2016 09:49

Article image
Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Menko Perekonomian Edy Putra Irawady. (Foto: Ist)
“Kalau peraturannya sudah ada dan lengkap, tapi pelaksanaannya nyimpang. Intinya lebih banyak memastikan penegakan hukum untuk kepastian investasi…”

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Dampak paket kebijakan ekonomi masih belum optimal menarik investasi dan menggerakan industri. Sebab nyatanya, masih terdapat sejumlah regulasi di tingkat kementerian yang belum lunas diterbitkan. Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, ada 6 regulasi dan 20 peraturan turunan yang belum tuntas.

“Banyak yang belum tuntas di lapang­an, jadi ada anak cucu aturan yang belum dilaksanakan. Itu yang harus selesai Juni. Percuma peraturan menteri keluar, tapi banyak petunjuk teknis tidak ada, makanya enggak jalan,“ beber Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Menko Perekonomian Edy Putra Irawady seusai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Selasa (14/6) kemarin.

Pemerintah membentuk empat satuan kerja (task force) untuk mengawal percepatan implementasi regulasi dan aturan turunan paket kebijakan ekonomi. Empat kelompok kerja tersebut mencakup kampanye paket kebijakan, kepatuhan pelaksanaan, evaluasi, dan pusat solusi bisnis paket kebijakan.

Setiap task force dipimpin oleh penanggung jawab. Menteri Perdagangan ditunjuk sebagai penanggung jawab pokja pertama. Ia bertugas untuk keperluan policy campaign termasuk kepada CEO supaya ada penjelasan mengakar terhadap pengusaha.

Pokja selanjutnya menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden sebagai penanggung jawab penuntasan penyelesaian seluruh peraturan di dalam paket kebijakan. “Kantor Staf Presiden memantau apa yang disuruh itu dengan yang dijalankan sama atau tidak,” kata Edy.

Pemerintah juga melibatkan pelaku usaha dalam memantau efektivitas paket kebijakan. Pokja evaluasi dan penyelesaian kasus mengikutsertakan kalangan usaha dari tiap sektor usaha, Sementara itu, pokja terakhir bertugas sebagai damage control unit atau pusat solusi bisnis.

“Kalau peraturannya sudah ada dan lengkap, tapi pelaksanaannya nyimpang. Intinya lebih banyak memastikan penegakan hukum untuk kepastian investasi,” ujar Edy.

--- Sandy Javia

Komentar