- VIVAnews/Hudzaifah Kadir
VIVAnews - Aparat Gabungan Resmob dan Intelijen Brimob Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi barat (Sulselbar), berhasil menangkap dua warga Makassar, yang diduga memalsukan uang dolar, Selasa, 2 September 2014. Keduanya memalsukan pecahan US$100 sebanyak ratusan lembar.
Berdasarkan laporan warga, dua pelaku berinisial HM dan RI mengendarai motor dengan nomor polisi DD 2586 XU. Mereka melintas di Jalan Abdullah Daeng Sirua, membawa uang palsu dolar Amerika.
Menurut Wakasubden Resmob, Ipda Laode Rusli, kedua pelaku tertangkap di sekitar jalan tersebut. HM dan RI diamankan sekitar pukul 15.35 WITA.
Dalam temuan ini, petugas kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa pecahan uang US$100 berwarna hitam sebanyak 351 lembar dan uang US$100 yang sudah jadi sebanyak 175 lembar.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti, seperti dua telepon genggam, dua jam tangan, tiga cincin, satu kalung, satu gelang, dan satu paspor.
Saat ini, para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan. Keduanya dijerat pasal 244 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (VIVanews/Hudzaifah Kadir)