Eggi Sudjana Tak Akui Jokowi Sebagai Presiden Terpilih

Bupati Garut Aceng Fikri (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. MK menilai apa yang dituduhkan oleh Prabowo-Hatta tidak terbukti secara keseluruhan.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Salah satu kuasa hukum Tim Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana, menyatakan putusan MK tersebut tidak berlandaskan pada hukum. Sebab, dari bukti-bukti yang diajukan, memperlihatkan bahwa pemilu banyak diwarnai adanya kecurangan.

"Bayangkan, keterangan seperti dari Yusril Ihza Mahendra, Margarito Kamis, Irman Putra Sidin masak di tolak mentah-mentah? Kita harus pertanyakan sejauh mana tingkat keindependenan para Hakim MK," kata Eggi saat ditemui di RSPP, Jakarta Selatan, Kamis 28 Agustus 2014

Menurut Eggi, saat amar putusan yang dibacakan oleh MK, para hakim dinilai telah diintervensi dan bersikap tidak netral.

"Sebagai contoh, adanya keanehan dari pendapat 9 orang Hakim MK, yang diketahui semua pendapat para hakim tersebut adalah sama dan tidak ada yang berbeda satu orang pun," ujarnya.

Eggi bahkan menuding adanya suatu skenario yang secara sengaja dibuat. Karena, baginya penolakan itu tidak masuk akal.

"Nah itu nggak ada. Semuanya sepakat. Itu seperti kayak ada remote control yang tinggal dipencet," jelasnya.

Eggi mengaku tidak pernah mau mengakui bahwa Jokowi dan JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. "Keputusan MK mengikat itu buat mereka. Buat saya kan nggak mengikat," cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan Hakim MK menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang diajukan Prabowo-Hatta. Putusan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva, pada Kamis 21 Agustus 2014. (ren)

Gedung Kejaksaan Agung

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Petrus Salestinus mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tidak itu tidak menjadi bahan santapan para pejabat. Sebab,

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024