Breaking News

HUKUM Serangan Balik BNN dan Mabes Polri, Haris Azhar Jadi Tersangka? 03 Aug 2016 12:06

Article image
Koordinator KontraS, Haris Azhar. (Foto:Antara)
Haris menyayangkan sikap penegak hukum yang justru tidak proaktif menggali informasi yang disampaikannya terkait pengakuan Freddy Budiman tersebut.

JAKARTA,IndonesiaSatu.co -- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui kabar yang menyatakan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, katanya, dirinya masih berstatus sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik terkait “curhat Freddy Budiman”.

Haris membenarkan bahwa dirinya dilaporkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait “nyanyian” di media sosial beberapa waktu lalu.

"Yang saya tahu saya menjadi terlapor. Saya tahunya kemarin, Selasa (2/8/2016), saya dilaporkan ke polisi oleh BNN dan TNI," kata Haris kepada wartawan, Rabu (3/8/2016).

Terkait kepastian statusnya apakah sudah ditetapkan tersangka, Haris mempersilakan untuk mengkonfirmasi langsung ke Mabes Polri. "Tanyakan saja ke Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar," ujar Haris.

Haris menginformasikan, pagi ini, dia akan melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukum KontraS untuk mengantisipasi langkah yang akan dilakukan.

Haris menyayangkan sikap penegak hukum yang justru tidak proaktif menggali informasi yang disampaikannya terkait pengakuan Freddy Budiman tersebut.

Menurutnya, negara seharusnya membentuk tim melakukan investigasi untuk membongkar kebenaran pengakuan Freddy tentang keterlibatan sejumlah oknum kepolisian dan BNN dalam jaringan bisnis narkoba.

"Saya jadi heran, fokusnya malah jadi bergeser, seolah-olah saya dianggap melakukan pencemaran nama baik,"kata Haris.

Seperti diketahui, BNN dan TNI melapor Koordinator KontraS, Haris Azhar terkait sikapnya membongkar kesaksian Freddy Budiman.

Haris dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun dia tidak menyebut pemanggilannya sebagai saksi atau tersangka. "Paling Rabu dipanggilnya. Dikenakan pasal 27 atau 28 UU ITE," katanya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agus Adriyanto membenarkan adanya laporan terhadap Haris Azhar tersebut. "Memang benar tadi pagi ada laporan," ujar Agus dikutip sejumlah media.

Namun, dia membantah kabar yang menyebutkan Mabes Polri telah menetapkan Haris sebagai tersangka.

---

Komentar